Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Masih Muda, Tapi Sudah Bersuami, Nekat Bawa Pria Jomblo ke Kontrakan, Digerebek Warga Lagi Berduaan

Syok, mama muda di Padang ini digerebek warga. Ia ketahuan bawa anak bujang ke rumah kontrakan. Tentu saja sangat malu

Editor: Budi Rahmat
Tribun Padang/ Net
DIGEREBEK WARGA - Seorang perempuan yang merupakan mama muda di Padang digerebek warga sedang berduaan dengan bujangan di kontrakan 

Ipda Zulhaiden mengatakan pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Ini masih kita dalami, kita lagi panggil saksi-saksi juga bagaimana hasilnya, karena saksi-saksi masih kami periksa," katanya.

Sembunyi di Plafon

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor dihebohkan oleh kasus perselingkungkuhan. 

Perselingkuhan itu terungkap setelah warga memergoki seorang wanita yang telah bersuami bersama laki-laki lain di dalam sebuah rumah.

Saat dilakukan penggerebekan, RS itu kedapatan menyembunyikan J.

Suami RS turut menyaksikan kelakuan dari wanita yang dinikahinya tersebut.

Ironinya, perselingkuhan dilakukan di dalam rumah yang diperuntukkan bagi korban bencana tahun 2020 yang disebut dengan hunian tetap (Huntap).

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/4/2025) itupun membuat pihak kepolisian turun tangan mengamankan pelaku untuk menghindari hal buruk karena warga telah berkumpul di luar rumah.

Polisi Cepat Amankan Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Zulhaiden Siregar mengatakan, perselingkuhan terjadi saat suaminya sedang tidak ada.

"Itu berawal dari adanya laporan warga ke polisi, terus kami langsung ke TKP merespons laporan warga ternyata memang ada sepasang saudara J dengan saudari R di dalam satu kamar," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (13/4/2025).

Atas kejadian tersebut, D pun melaporkan perbuatan tak menyenangkan yang telah menyakiti hatinya itu kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Ipda Zulhaiden Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Apabila terbukti bersalah, kata dia, maka pelaku dapat dikenakan tindak pidana tentang perzinahan yang diatur dalam undang-undang.

"Bisa juga masuk pidana di 284 KHUP ancamannya 9 bulan penjara," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved