Bukan UU ITE, Bos Buzzer Dijerat dengan Pasal Ini, Kejagung Ungkap Alasannya: Bermufakat Jahat
Kejaksaan Agung menetapkan 'Bos Buzzer' M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung menetapkan 'Bos Buzzer' M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka.
Namun kasus yang disangkakan, terlibat dalam pemufakatan jahat sejak awal perkara, bukan semata karena mengerahkan buzzer.
Karena itu pasal yang dikenakan pada Adhiya adalah Pasal 21 KUHP tentang perintangan penyidikan, bukan pasal dalam UU ITE.
Baca juga: Bos Buzzer Jadi Tersangka, Rekrut 150 Anggota untuk Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar
Baca juga: Ini Besaran Gaji Buzzer yang Direkrut Tersangka MAM, Tugasnya Sebar Opini Negatif Penyidikan 3 Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindakan Adhiya tidak bisa dipandang secara terpisah dari keseluruhan peristiwa.
“Ini tidak bisa hanya dilihat sepotong-sepotong tetapi harus dilihat dari sisi (unsur) bersama-sama yang Pasal 55 (tentang turut serta melakukan perbuatan), sesuai Pasal 21 (tentang perintangan). Itu bahwa bermufakat jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses penanganan perkara,” ujar Harli saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurut Harli, sebelum merekrut dan mengerahkan para buzzer, Adhiya telah mengetahui maksud tiga tersangka lainnya, yaitu untuk menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan Agung agar menghambat bahkan menggagalkan proses hukum.
“M. Adhiya Muzakki sebenarnya sejak awal sudah berkolaborasi, bermufakat dengan Marcella Santoso, dengan Junaedi Saibih,” lanjut Harli.
Setelah bermufakat dengan Marcella dan Junaedi, Adhiya merekrut 150 orang buzzer.
Mereka bertugas menyebarkan narasi negatif terhadap penyidik dan narasi positif mengenai kinerja para pengacara yang terlibat.
Atas perannya tersebut, Adhiya menerima pembayaran sebesar Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso.
Sementara itu, para buzzer dibayar masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Kendati para buzzer turut menyebarkan narasi negatif yang disusun oleh para tersangka, mereka belum serta-merta ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan dan pemahaman para buzzer atas narasi yang mereka sebar.
“Dia (buzzer) kan belum tentu mengetahui ini apakah ini merupakan konspirasi atau bukan atau hanya bentuk berita yang bisa dipublikasi walaupun tanda petik negatif,” imbuh Harli.
Harli menegaskan bahwa saat ini penyidikan masih berfokus pada pendalaman peran keempat tersangka dan aliran dana dalam perkara ini.
Ini Besaran Gaji Buzzer yang Direkrut Tersangka MAM, Tugasnya Sebar Opini Negatif Penyidikan 3 Kasus |
![]() |
---|
Bos Buzzer Jadi Tersangka, Rekrut 150 Anggota untuk Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar |
![]() |
---|
Data Penyidik Lebih Banyak, Hal Itulah yang bikin Ahok Kaget saat Diperiksa di Kejagung |
![]() |
---|
Disentil Prabowo Subianto soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Ini yang Dilakukan Kejagung |
![]() |
---|
Isu Jembatan Bengkalis hingga Peran Buzzer Paslon Lain Kerek Suara Wahid-SF Hariyanto di Pilgub Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.