Berita Nasional

Kabar Rumah Jampidsus Kejagung Gagal Digeledah Polisi karena Diadang TNI, Begini Kata Kejagung

Rumah jampidsus kejagung akan digeledah polisi namun gagal karena diadang oleh TNI. Apakah informasi tersebut benar. begini kata Kejagung

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
PROFIL FEBRIE ADRIANSYAH - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang saat ini rumahnya sedang dijaga ketat oleh aparat TNI 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sedang ramai kabar rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyahhendak digeledah polisi.

Namun, penggeledahan tersebut batal dilakukan karena diadang oleh TNI. Isu itu mencuat ke publik dan menjadi pembicaraan panas.

Benarkah rumah Febrie digeledah oleh polisi dan bagaiman kronologi penggeledahan dan mengapa diadang oleh TNI?

Baca juga: PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah

Berikut ini pernyataan pihak Kejaksaan Agung  soal isu penggeledahan tersebut

Bantahan Soal Penggeledahan

Isu mengenai penggeledahan rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencuat ke publik.

Kabar tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, upaya itu dikabarkan gagal karena diadang personel TNI.

Pihak Kejaksaan Agung dengan tegas membantah informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menepis kabar adanya penggeledahan.

“Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada informasi penggeledahan,” ujarnya saat berada di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Mengapa Rumah Febrie Dijaga TNI?

Salah satu pemicu menguatnya spekulasi adalah keberadaan prajurit TNI yang menjaga rumah dinas Febrie.

Namun, Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bukan hal baru dan merupakan bagian dari prosedur standar.

“Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” kata Anang.

Penjagaan tersebut didasarkan pada kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023.

Selain itu, pengamanan juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam memberikan pengamanan terhadap jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved