Berita Nasional
Kabar Rumah Jampidsus Kejagung Gagal Digeledah Polisi karena Diadang TNI, Begini Kata Kejagung
Rumah jampidsus kejagung akan digeledah polisi namun gagal karena diadang oleh TNI. Apakah informasi tersebut benar. begini kata Kejagung
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sedang ramai kabar rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyahhendak digeledah polisi.
Namun, penggeledahan tersebut batal dilakukan karena diadang oleh TNI. Isu itu mencuat ke publik dan menjadi pembicaraan panas.
Benarkah rumah Febrie digeledah oleh polisi dan bagaiman kronologi penggeledahan dan mengapa diadang oleh TNI?
Baca juga: PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah
Berikut ini pernyataan pihak Kejaksaan Agung soal isu penggeledahan tersebut
Bantahan Soal Penggeledahan
Isu mengenai penggeledahan rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencuat ke publik.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, upaya itu dikabarkan gagal karena diadang personel TNI.
Pihak Kejaksaan Agung dengan tegas membantah informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menepis kabar adanya penggeledahan.
“Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada informasi penggeledahan,” ujarnya saat berada di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Mengapa Rumah Febrie Dijaga TNI?
Salah satu pemicu menguatnya spekulasi adalah keberadaan prajurit TNI yang menjaga rumah dinas Febrie.
Namun, Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bukan hal baru dan merupakan bagian dari prosedur standar.
“Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” kata Anang.
Penjagaan tersebut didasarkan pada kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023.
Selain itu, pengamanan juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam memberikan pengamanan terhadap jaksa.
PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dipenjara atas Fitnah Jusuf Kalla, Publik Bingung Keputusan Sudah Sejak 2019 |
![]() |
---|
Pemerintah Hebohkan Bendera One Piece, Akademisi: Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa |
![]() |
---|
Penjaga Kos Arya Daru Akhirnya Buka Suara, Pengakuan Siswanto Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Rocky Gerung Klaim Hasto Jadi Korban Dendam Jokowi, Prabowo Bergerak dengan Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.