Bukan UU ITE, Bos Buzzer Dijerat dengan Pasal Ini, Kejagung Ungkap Alasannya: Bermufakat Jahat
Kejaksaan Agung menetapkan 'Bos Buzzer' M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka.
Editor:
Ariestia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PERINTANGAN PENYIDIKAN KORUPSI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kejagung menyatakan, Muzakki memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer' untuk mengkampanyekan narasi negatif sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung.
Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, serta M. Adhiya Muzakki yang memimpin tim cyber army beranggotakan 150 buzzer.
Selain Adhiya yang menerima Rp 864,5 juta dari Marcella, Tian Bahtiar juga disebut menerima dana sebesar Rp 478,5 juta dari dua advokat tersebut.
Para tersangka diduga sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten negatif untuk merusak citra Kejaksaan Agung serta menghalangi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Ini Besaran Gaji Buzzer yang Direkrut Tersangka MAM, Tugasnya Sebar Opini Negatif Penyidikan 3 Kasus |
![]() |
---|
Bos Buzzer Jadi Tersangka, Rekrut 150 Anggota untuk Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar |
![]() |
---|
Data Penyidik Lebih Banyak, Hal Itulah yang bikin Ahok Kaget saat Diperiksa di Kejagung |
![]() |
---|
Disentil Prabowo Subianto soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Ini yang Dilakukan Kejagung |
![]() |
---|
Isu Jembatan Bengkalis hingga Peran Buzzer Paslon Lain Kerek Suara Wahid-SF Hariyanto di Pilgub Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.