Bukan UU ITE, Bos Buzzer Dijerat dengan Pasal Ini, Kejagung Ungkap Alasannya: Bermufakat Jahat
Kejaksaan Agung menetapkan 'Bos Buzzer' M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka.
Editor:
Ariestia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PERINTANGAN PENYIDIKAN KORUPSI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kejagung menyatakan, Muzakki memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer' untuk mengkampanyekan narasi negatif sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung.
Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, serta M. Adhiya Muzakki yang memimpin tim cyber army beranggotakan 150 buzzer.
Selain Adhiya yang menerima Rp 864,5 juta dari Marcella, Tian Bahtiar juga disebut menerima dana sebesar Rp 478,5 juta dari dua advokat tersebut.
Para tersangka diduga sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten negatif untuk merusak citra Kejaksaan Agung serta menghalangi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
JAWABAN TEGAS Kejagung soal Pembelaan Hotman Paris jika Nadiem tak Cicipi Uang Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Ketahuan Ambil Tawaran Jadi Buzzer Digaji Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf: Saya Emang Bodoh |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
Selebgram Jerome Polin Ngaku Diberi Tawaran Rp 150 Juta Jadi Buzzer: Uang Rakyat Untuk Pencitraan |
![]() |
---|
Kabar Rumah Jampidsus Kejagung Gagal Digeledah Polisi karena Diadang TNI, Begini Kata Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.