Bukan UU ITE, Bos Buzzer Dijerat dengan Pasal Ini, Kejagung Ungkap Alasannya: Bermufakat Jahat

Kejaksaan Agung menetapkan 'Bos Buzzer' M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PERINTANGAN PENYIDIKAN KORUPSI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kejagung menyatakan, Muzakki memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer' untuk mengkampanyekan narasi negatif sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung. 

Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, serta M. Adhiya Muzakki yang memimpin tim cyber army beranggotakan 150 buzzer.

Selain Adhiya yang menerima Rp 864,5 juta dari Marcella, Tian Bahtiar juga disebut menerima dana sebesar Rp 478,5 juta dari dua advokat tersebut.

Para tersangka diduga sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten negatif untuk merusak citra Kejaksaan Agung serta menghalangi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved