Berita Viral

Ini Alasan Mahasiswi ITB bisa Bebas dari Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Jika Polri Lakukan ini

SS mahasiswi ITB yang disangkakan kasus meme Prabowo-Jokowi bisa bebas jika polisi lakukan ini

Editor: Budi Rahmat
Warta Kota/Ramadhan LQ
JALANI PEMERIKSAAN - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melapor ke polisi hingga diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkannya. Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Setelah melapor dan menjalani pemeriksaan awal, Jokowi terlihat keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu pukul 12.25 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah alasan mahasiswi Institut Teknologi Bandung ( ITB ) bisa lepas dari jeratan hukum terkait meme Prabowo-Jokowi.

Mahasiswi yang berinisial SS sebelumnya telah diamankan polisi setelah viral meme Prabowo -Jokowi.

Keberadaan SS terdeteksi dan ia juga telah diamankan karena sebagai pembuat meme tersebut.

Namun, ada harapan SS bisa dibebaskan terkait dengan sangkaan yang diarahkan kepadanya.

Lalu, apa yang bisa bebaskan SS dari jeratan hukum.

Harapan Komnas HAM

Komnas HAM RI mendorong kepolisian untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus mahasiswi ITB, SSS, yang ditangkap dan ditahan karena diduga telah membuat meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbuatan tak senonoh.

SSS ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah mendorong pihak kepolisian untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum tersebut.

Republik Indonesia, kata dia, menjamin hak terkait kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di dalam konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Namun, lanjut dia, meskipun kebebasan berpendapat-berekspresi itu dijamin tetapi tetap harus selaras dengan sejumlah prinsip yang berlaku di antaranya kepatutan, kesopanan, dan tidak mengandung unsur SARA.

"Jadi jika terlanjur itu sudah ada di ranah kepolisian atau penegakan hukum, maka kita mendorong agar dilakukan pendekatan restorative justice, atau keadilan restoratif," kata Anis saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Sebelumnya, kasus itu terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian karena telah meme mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Berita Rekomendasi
Mabes Polri mengonfirmasi pihaknya telah menangkap dan menahan SSS di rutan Bareskrim Polri.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus tersebut.

Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah buka suara terkait penangkapan SSS karena diduga membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjadi gambar tidak senonoh.

ITB menyatakan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.

ITB juga menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Selain itu, ITB juga menyatakan orang tua dari SSS telah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf.

ITB juga menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap SSS atas kasus yang menjeratnya.

Polri Tangguhkan Penahanan

Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Mahasiswi ITB itu sebelumnya ditangkap polisi karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu, 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo, memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Ada pun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS.

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved