Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakar Hukum: Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Tak Bisa Dilanjutkan, Ini Alasannya

Pakar hukum tata negara menyatakan bahwa kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap seorang mahasiswi ITB berinisial SSS.

Editor: Ariestia
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
PROSES HUKUM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan bahwa kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS. Foto diambil saat Feri Amsari di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved