Pakar Hukum: Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Tak Bisa Dilanjutkan, Ini Alasannya
Pakar hukum tata negara menyatakan bahwa kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap seorang mahasiswi ITB berinisial SSS.
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.
Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Rekam Jejak Ahmad Dofiri yang Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden, Pemecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Kekayaan Muhammad Qodari yang Dilantik Prabowo Jadi Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
Nestapa Hasan Nasbi: Dulu Ingin Mundur tapi Ditolak Prabowo, Namun Kini Justru Dicopot |
![]() |
---|
Tak Terlihat di Pelantikan Menteri dan Wamen Hari Ini, Kemana Wapres Gibran Rakabuming? |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo dalam Reshuffle Kabinet Jilid 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.