Jaksa Teliti Berkas Perkara Eks Direktur RSD Madani Arnaldo, Tersangka Penipuan Proyek Rp 2,1 Miliar

Tim jaksa dari Seksi Pidum Kejari Pekanbaru sedang meneliti berkas perkara Arnaldo Eka Putra alias Naldo, mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Kejari Pekanbaru
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya sedang meneliti berkas perkara Arnaldo Eka Putra alias Naldo, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, tersangka kasus penipuan proyek Rp 2,1 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim jaksa dari Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, saat ini sedang meneliti berkas perkara Arnaldo Eka Putra alias Naldo, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, tersangka kasus penipuan proyek Rp2,1 miliar.


Penelitian ini dilakukan guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil dari berkas yang telah diserahkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, berkas perkara diterima pihaknya pada 6 Mei 2025 lalu.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, tim jaksa kini tengah bekerja untuk meneliti secara seksama berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan Direktur RSD Madani itu. 


Ia bilang, jaksa memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau memerlukan tambahan.


“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar internal. Insyaallah, dalam waktu dekat, kita sudah menentukan sikap," sebut Arief.


Adapun sikap tersebut, yaitu apakah menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, atau belum lengkap sehingga berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P-19.

Seperti diketahui, Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru. 


Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. 


Dugaan penipuan senilai lebih dari Rp2,1 miliar ini terjadi pada 18 Maret 2024, saat Naldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved