Jaksa Teliti Berkas Perkara Eks Direktur RSD Madani Arnaldo, Tersangka Penipuan Proyek Rp 2,1 Miliar
Tim jaksa dari Seksi Pidum Kejari Pekanbaru sedang meneliti berkas perkara Arnaldo Eka Putra alias Naldo, mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim jaksa dari Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, saat ini sedang meneliti berkas perkara Arnaldo Eka Putra alias Naldo, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, tersangka kasus penipuan proyek Rp2,1 miliar.
Penelitian ini dilakukan guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil dari berkas yang telah diserahkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, berkas perkara diterima pihaknya pada 6 Mei 2025 lalu.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, tim jaksa kini tengah bekerja untuk meneliti secara seksama berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan Direktur RSD Madani itu.
Ia bilang, jaksa memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau memerlukan tambahan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar internal. Insyaallah, dalam waktu dekat, kita sudah menentukan sikap," sebut Arief.
Adapun sikap tersebut, yaitu apakah menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, atau belum lengkap sehingga berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P-19.
Seperti diketahui, Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dugaan penipuan senilai lebih dari Rp2,1 miliar ini terjadi pada 18 Maret 2024, saat Naldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Seleksi Calon Dirut RSD Madani Dibuka, Yang Pernah Kena Hukuman Disiplin Tak Boleh Daftar |
![]() |
---|
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan |
![]() |
---|
Tak Dipecat Jadi PNS, 3 Oknum Pemalak THL di RSD Madani Pekanbaru Hanya Kena Sanksi Disiplin Berat |
![]() |
---|
Update Oknum ASN Palak THL di RSD Madani Pekanbaru, 3 Orang Disanksi & Harus Kembalikan Uang Korban |
![]() |
---|
Terlibat Skandal Pungli di RSD Madani Pekanbaru, Tiga Oknum ASN Hanya Terancam Sanksi Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.