Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Malang bagi Kasmudjo, Digugat Gara-gara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 'Saya Tak Mengetahuinya'

Padahal Kasmudjo sama sekali tidak ada urusan dnegan soal Ijazah Jokowi. Namun, ia kini harus menanggung karena digugat

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
IR KASMUDJO - Sosok pria yang telah renta yang kini justru disangkut pautkan dengan Ijazah palsu Jokowi 

Kasmudjo: Saya Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi

Dalam wawancara terpisah, Kasmudjo menegaskan bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi.

Ia menyebut hanya pernah menjadi asisten dosen di Fakultas Kehutanan UGM saat Jokowi menempuh pendidikan pada tahun 1980–1985.

“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” jelas Kasmudjo saat ditemui di rumahnya di Pogung Kidul, Sleman, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, dan bahwa kunjungan Jokowi ke rumahnya baru-baru ini tidak membahas soal ijazah.

“Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali,” tegasnya.

UGM dan PN Sleman Angkat Bicara

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk dan kini dalam tahap pemanggilan para pihak.

Sementara itu, Sekretaris UGM Andi Sandi menyatakan pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan tengah mempelajarinya.

“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.

Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun, yang menurutnya ditujukan untuk negara.

Selain Kasmudjo, para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.

Komardin mengklaim bahwa isu ijazah palsu Jokowi menimbulkan kegaduhan nasional yang bahkan berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.

“Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps,” ujarnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.

Tentu saja siapapun punya hak untuk hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, tentu saja bukan berarti semua hal bisa diperkarakan hanya karena kita paham hukum.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved