Bayi Dibuang di Jember Ternyata Hasil Hubungan Badan Siswi SMA, Korban Diberi Uang Setiap Dinodai

Satreskrim Polres Jember sudah menetapkan D sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan itu, karena saat kejadian itu korban masih berstatus pelajar

Editor: Muhammad Ridho
surya/Imam Nahwawi (ImamNahwawi)
HASIL HUBUNGAN TERLARANG - Pria pelaku pembuangan bayi diamankan di Polres Jember, Selasa (13/15/2025). Terungkap ia merupakan ayah biologis bayi yang ditemukan di Kecamatan Tanggul pada 25 Januari 2025 silam. 

Juga diketahui bahwa hubungan tersangka D dengan siswi SMA itu seperti pacar.

Namun undang-undang membatasi hubungan badan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Angga mengungkapkan beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, di antaranya smartphone milik tersangka.

"Sehelai kaos tanktop hitam, sehelai celana hitam, BH dan juga celana dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, Angga menjerat tersangka dengan Pasal 81 junco pasal 76D subsider pasal 82 juncto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved