Bayi Dibuang di Jember Ternyata Hasil Hubungan Badan Siswi SMA, Korban Diberi Uang Setiap Dinodai

Satreskrim Polres Jember sudah menetapkan D sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan itu, karena saat kejadian itu korban masih berstatus pelajar

Editor: Muhammad Ridho
surya/Imam Nahwawi (ImamNahwawi)
HASIL HUBUNGAN TERLARANG - Pria pelaku pembuangan bayi diamankan di Polres Jember, Selasa (13/15/2025). Terungkap ia merupakan ayah biologis bayi yang ditemukan di Kecamatan Tanggul pada 25 Januari 2025 silam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Penanganan kasus pembuangan bayi hasil hubungan terlarang antara pria berinisial D (23) dan pacarnya, seorang siswi SMA di Jember, sudah melebar menjadi kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Satreskrim Polres Jember sudah menetapkan D sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan itu, karena saat kejadian itu korban masih berstatus pelajar.

D menodai pacarnya yang masih SMA itu di sebuah hotel di Kecamatan Tanggul Jember hingga korban hamil.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, dalam aksinya tersangka D mengajak janjian dengan korban untuk bertemu di hotel.

"Korban diajak janjian untuk bertemu dengan tersangka di hotel pada April 2024. Korban saat itu datang sendiri di hotel," kata Bobby, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, di dalam kamar hotel tersangka melakukan hubungan bersama pelajar putri tersebut, layaknya suami-istri.

"Persetubuhan itu dilakukan sampai empat kali di hotel yang sama pada April-Mei 2024," ungkap Bobby.

Setiap usai berhubungan, pelaku memberi siswi itu uang Rp 200.000.

"Sementara pada perbuatan terakhir atau keempat, korban diberi uang Rp 150.000. Akibat perbuatannya ini, korban hamil," tuturnya.

Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, tersangka melakukan hal tersebut karena tidak kuasa menahan hasratnya.

"Motif tersangka melakukan hal ini karena nafsu dan disengaja," jelas mantan Kapolres Lamongan itu.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan perkara pembuangan bayi yang dilakukan siswi SMA di Kecamatan Tanggul pada 25 Januari 2025 lalu.

"Berawal dari penemuan bayi di wilayah Tanggul, saat itu pelaku adalah anak berhadapan hukum (ABH). Berkas perkara pembuangan bayi itu sudah P21 tahap dua," tuturnya.

Setelah kasus pembuangan bayi diproses, Angga mengatakan, ayah dari siswi SMA itu melaporkan kasus persetubuhan yang dialami putrinya.

"Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di Bali. Kami lakukan tes DNA, menunjukan tersangka adalah Ayah biologis dari bayi tersebut," jelas Angga.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved