Kades Dusun Tua yang Terlibat Peredaran Narkoba Sudah Diberhentikan oleh Bupati Inhu

Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap Kepala Desa (Kades) Dusun Tua, Samiun karena terlibat peredaran narkoba.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Kelayang
DITANGKAP - Kades Dusun Tua dan seorang pengedar narkoba di Inhu ditangkap aparat Kepolisian Polsek Kelayang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap Kepala Desa (Kades) Dusun Tua, Samiun karena terlibat peredaran narkoba.

Kades tersebut diamankan pada Jumat (16/5/2025). Di hari yang sama Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Dusun Tua.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Roma Doris ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com mengungkapkan bahwa Kades tersebut diberhentikan setelah ditangkap karena kasus narkoba.

"Karena terlibat dalam kasus narkoba, maka Kades Dusun Tua diberhentikan," ujar Roma, Minggu (18/5/2025).

Namun Roma tidak menampik bahwa pihaknya banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait Kades Dusun Tua tersebut. "Ya selain kasus narkoba, kita banyak menerima laporan dari masyarakat," ujar Roma.

Setelah memberhentikan Samiun sebagai Kades Dusun Tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu menunjuka Sekretaris Desa Dusun Tua untuk menjadi Plt. Untuk penunjukan Pj Kades kata Roma masih menunggu keputusan dari Bupati Inhu.

Sebelumnya Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan Samiun diamankan aparat Kepolisian Polsek Kelayang karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayahnya.

Selain melindungi, Samiun juga menerima jatah dari bandar narkoba di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar bandar narkoba tersebut beroperasi dengan bebas di wilayah tersebut. 

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved