Resahkan Warga Jalan Kembang Tembilahan, Seorang Pria Diamankan Bersama 5 Paket Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap seorang warga Kecamatan Tembilahan yang menjadi pengedar sabu

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Inhil
Foto/Polres Inhil DITANGKAP - Warga Kecamatan Tembilahan yang menjadi pengedar sabu sabu yang meresahkan warga di Jalan Kembang Tembilahan ditangkap petugas dari Polres Inhil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap seorang warga Kecamatan Tembilahan yang menjadi pengedar sabu sabu yang meresahkan warga di Jalan Kembang Tembilahan.

Satresnarkoba Polres Inhil yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga akhirnya menemukan rumah tempat tinggal tersangka inisial HF (30). 

Saat dilakukan pengintaian terhadap HF, tidak berselang lama anggota Satresnarkoba  melakukan penyergapan saat pelaku melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, setelah dilakukan penyergapan polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 2,31 gram di dalam saku celana tersangka. 

“Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap kamar tersangka, dirinya mengakui barang itu miliknya yang di dapat dari R (Masih dalam penyelidikan),” ungkap AKBP Farouk, Minggu (18/5/2025).

AKBP Farouk menambahkan, saat ini tersangka serta barang bukti sabu-sabu itu diamankan pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved