Berita Nasional
UPDATE Sidang Judi Online Libatkan Pegawai Kominfo:Nama Budi Arie Disinggung,Terima Jatah Uang Haram
Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update persidangan kasus judi daring yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam sidang itu, nama Budi Arie Setiadi, yang menjabat sebagai Menkominfo periode 2023-2024, mencuat.
Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), Budi Arie diduga menerima 50 persen dari dana yang disetorkan untuk pengamanan situs judi online.
Budi Arie pun menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.
Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Pemprov Riau Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Protes ke Aplikator, Driver Ojol Bakal Gelar Aksi Matikan Aplikasi Massal pada 20 Mei 2025
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online
"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ucap jaksa.
Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.
Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.
"Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.
Selanjutnya sekitar April 2024, bertempat di Gandaria City, Terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan saksi Deden Imadudin Soleh untuk membahas agar praktik penjagaan website judi online dijadikan satu pintu dan hal tersebut disetujui.
Saksi Deden Imadudin Soleh memberikan nomor telepon terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas dan selanjutnya nomor tersebut diteruskan Terdakwa Adhi Kismanto kepada Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
"Bahwa kemudian Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menghubungi Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas untuk mengajak bertemu," tutur jaksa.
Pertemuan berlangsung di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara di mana Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan Terdakwa Muhrijan alias Agus dan Terdakwa Adhi Kismanto.
Saat pertemuan Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp 6,5 juta untuk setiap website per bulan.
Namun Terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya terlalu kecil.
Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Terdakwa Adhi Kismanto dan Terdakwa Muhrijan alias Agus mengajak Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas untuk bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Cafe Pergrams Senopati.
"Yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas berbicara berdua dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di ruang VIP," tambah JPU.
Lalu jaksa menyebut bahwa Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bahwa dirinya benar dekat dengan Budi Arie Setiadi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan percakapan keduanya.
Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas pun menyatakan akan membayar sekitar Rp 7 juta per website setiap bulannya.
Namun, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meminta sebesar Rp 8 juta serta dibayarkan dalam bentuk mata uang asing Singapura (SGD).
"Dan kemudian Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 (seratus lima belas) website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir," imbuh jaksa.
Saat dikonfirmasi, Budi Arie menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.
Saat dihubungi via percakapan aplikasi Whatsapp, Budi Arie yang kini tengah berada di Vatikan untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV, mengatakan dirinya memilih untuk tidak berkomentar atas dakwaan tersebut.
Budi Arie Sempat Diperiksa Polisi
Budi Arie Setiadi sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.
Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.
Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama.
Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online.
“Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.
BENARKAH Bandung Terancam Gempa Besar, Ternyata Ini yang bikin Publik Khawatir |
![]() |
---|
Awal Mula ID Liputan Wartawan CNN Indonesia Diana Valencia Dicabut Istana, Tanya MBG ke Presiden |
![]() |
---|
Viral Disebut Minta Air Galon untuk Mandi, Menpar Widiyanti Akhirnya Buka Suara: Tepis Isu Miring |
![]() |
---|
8 Respon Pejabat Negara soal Keracunan Massal MBG: Ada yang Nangis, Ngeyel Hingga Obral Janji |
![]() |
---|
Keracunan MBG Masif Terjadi, Dapur SPPG TNI Diklaim Tak Pernah Sebabkan Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.