Lisa Mariana Kecewa, Pihak Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Ditunda

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan jika mereka sudah hadir sejak pagi sesuai undangan PN Bandung.

Editor: Sesri
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Lisa datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menyebut telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
 
“Surat tersebut telah kami kirim pada hari ini," ujarnya.

Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana ini.
 
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa kepada Tim hukum untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana tersebut.

"Namun, karena satu dan lain hal, Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” kata Muslim.
 
Salah satu alasan permohonan pengunduran jadwal, Muslim menyebut terkait dengan masalah teknis penjadwalan Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil.
 
“Kami juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
 
Muslim menegaskan ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
 
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung."

"Tentu nanti pada sidang berikutnya, kami akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ujarnya.
 
Muslim memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
 
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim. (*)

( Tribunpekanbaru.com / TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved