Berita Regional
Tak Bisa Dibina, Dibinasakan: Bripka Efta Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat
AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan bila anggota yang diberhentikan itu memang tidak bisa dibina lagi sehingga diberhentikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Lubuklinggau telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya, Bripka Efta Dian Akuntra.
Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Mapolres Lubuklinggau ini dipecat karena alasan indisipliner, yakni sering tidak masuk kantor.
Proses upacara PDTH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau, Senin (19/5/2025) pagi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan bila anggota yang diberhentikan itu memang tidak bisa dibina lagi sehingga diberhentikan.
"Dengan berat hati satu anggota Polres Lubuklinggau kita dilakukan PDTH," kata Adithia pada wartawan, Senin (19/5/2025).
Adithia mengungkapkan bila kasus yang menjerat satu anggota itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin yang memang tidak diperbolehkan dalam aturan Polri.
Baca juga: Cerita Pria di Mojokerto yang Gagal Habisi Pacarnya yang Mengajak Menikah, Berakhir Dihajar Warga
Baca juga: DISOROT Media Vietnam, Pemanggilan 32 Pemain Timnas, Sebut Target Indonesia Sulit Tercapai
"Kasusnya akumulatif karena pelanggaran disiplin, untuk surah keputusan (Skep) sudah turun dari Polda Sumsel dan kita upacarakan," ujarnya.
Adithia mengungkapkan bila proses upacara PTDH sejak awal sidang yang bersangkutan tidak hadir.
"Beberapa kali proses sidang yang bersangkutan memang tidak hadir," ujarnya.
Adithia menegaskan beberapa acuan yang menjadi tugas Polri yakni disiplin tugas ditambah tidak melakukan pelanggaran lain menjadi pertimbangan dalam sebuah sanksi.
"Penggunaan narkotika, pelanggaran disiplin adalah acuan dalam penilaian seorang anggota Polri," ungkapnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh anggota Polres Lubuklinggau untuk menjauhi narkoba karena apapun bentuknya dapat merusak segalanya.
"Apa pun bentuknya bila sudah terlibat narkotika pasti akan merusak segalanya," ujarnya.
| Misteri Penemuan Mayat Berkalung Terapung di Laut, Pihak RS: Tak Ada Lagi Organ Dalam |
|
|---|
| Rekam Jejak Ismail A Jalil, Bupati yang Sindir Prabowo dan Gibran: Pusat Tutup Mata |
|
|---|
| Fakta Baru Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi Pangkat Bripka, Diduga Bayar Teman Masa Kecil |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi yang Bunuh Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Sanksi PTDH |
|
|---|
| Prada Y, Oknum TNI yang Ditangkap Usai Penemuan Jasad Wanita Ternyata Baru 6 Bulan Jadi TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/POLISI-DIPECAT.jpg)