Sosok Rekam Jejak Bos Sritex Iwan Lukminto, Ditangkap Kejagung Dugaan Kasus Pemberian Kredit Bank

JamPidsus Febri Adriansyah membenarkan Dirut PT Sritex Iwan Lukminto ditangkap oleh Kejagung.

Editor: Ariestia
Tribun Solo/Anang Ma'ruf
BOS SRITEX - Foto Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat ditemui awak media di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Desember 2024. (kanan) Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025). Iwan Lukminto, Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang ditangkap Kejagung dugaan kasus pemberian kredit bank, Selasa (20/5/2025) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah membenarkan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto ditangkap oleh Kejagung.

Penangkapan ini diduga terkait kasus pemberian kredit bank.

"Betul (Dirut PT Sritex ditangkap)," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

Febri mengungkap, Iwan Lukminto ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam.

"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.

Terkait detail kasus yang menjerat Iwan Lukminto, Febri masih enggan mengungkapnya.

Kendati demikian, Kejagung memang sempat mengungkapkan tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik tekstil yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024 lalu.

Ketika itu, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved