Berita Viral

Cerita Pria Berusia 78 tahun Rudapaksa Bocah 13 tahun di Kebun, Korban Dijebak dengan Daun Talas

Teganya kakek berusia 78 tahun yang rudapaksa bocah 13 tahun di kebun. Korban yang polos ia jebak dengan daun talas

Editor: Budi Rahmat
Surya
RUDAPAKSA BOCAH 13 TAHUN - Teganya, pria berusia 78 tahun di Banyuwangi ini rudapaksa bicah 13 tahun di kebun 

Akhirnya, korban akhirnya tak tahan dan bercerita atas kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar tiga bulan kemudian. 

Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Kasus tersebut kemudian ditarik oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi

Setelah barang bukti terkumpul, tersangka langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolresta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Apalagi korban saat ini masih bersekolah.

Polisi menjerat terdangka dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UURI 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Untuk Pertamakali, Bareskrim Tampilkan Sejumlah Foto Jokowi semasa Kuliah di UGM, Terungkap Fakta

Berhubungan intim dengan anak Tiri

Kisah lainnya, RN (49) seorang ibu di Kampar mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui suami barunya PN (47) melecehkan anak perempuannya selama bertahun-tahun.

Aksi bejat PN (47) itu terungkap setelah sang anak NK yang kini berusia 23 tahun menceritakan apa yang selama ini dialaminya pada sang bibi IR.

Bertahun-tahun lamanya, dia menjadi pemuas nafsu bejat ayah tiri, PN (47). Mirisnya, RN (49) ibu kandung dari korban membiarkan putrinya digaul

Pelaku RN menikah dengan PN, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak.  Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.

R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman.

Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.

P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved