Berita Viral
Cerita Pria Berusia 78 tahun Rudapaksa Bocah 13 tahun di Kebun, Korban Dijebak dengan Daun Talas
Teganya kakek berusia 78 tahun yang rudapaksa bocah 13 tahun di kebun. Korban yang polos ia jebak dengan daun talas
Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). Korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban.
Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon.
IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).
NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun.
Berlangsung hingga 2023. Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun.
Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban.
Tepat suatu Sabtu pada 2014 itu, PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.
Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023. Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya. Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka.
Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.
P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang.
Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.
Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.(*)
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Geger, Salsa yang Ajak Debat Ahmad Sahroni Mengaku dapat Intimidasi, Ia Khawatirkan Keluarganya |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.