Berita Viral

Cerita Pria Berusia 78 tahun Rudapaksa Bocah 13 tahun di Kebun, Korban Dijebak dengan Daun Talas

Teganya kakek berusia 78 tahun yang rudapaksa bocah 13 tahun di kebun. Korban yang polos ia jebak dengan daun talas

Editor: Budi Rahmat
Surya
RUDAPAKSA BOCAH 13 TAHUN - Teganya, pria berusia 78 tahun di Banyuwangi ini rudapaksa bicah 13 tahun di kebun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh teganya apa yang dilakukan pria berusia 78 tahun di Banyuwangi ini . Ia merudapaksa gadis berumur 13 tahun.

Kejadian tak senonoh itu di kebun . Korban yang masih polos sama sekali tak menduga akan mendapatkan perlakukan tersebut .

Pelaku yang sejatinya melindungi korban, malah menjadi pemangsa. Korban dijebak dnegan cara meminta tolong mengambilkan daun talas di kebun.

Baca juga: Daftar Negara Pemilik Utang Terbanyak di Dunia, Indonesia Masih Aman

Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku merudapaksa korban. Dan tiga bulan kemudian korban menceritakan apa yang ia alami.

Berikut ini Cerita Lengkapnya

Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial T, sampai hati merudapaksa bocah 13 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). 

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kalibaru itu, kini telah ditangkap polisi setempat.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya, menjelaskan bahwa aksi tak terpuji tersangka terjadi pada Februari 2025. 

Namun, korban baru berani terbuka menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya pada Mei lalu.

Menurut Komang, tersangka mengelabui korban dengan alasan meminta bantuan mengambil daun talas di kebun dekat kediamannya. 

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya tengah bermain.

Baca juga: TAK BERPENGARUH, Proses Hukum Tetap jalan Meskipun Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Tanpa rasa curiga, korban percaya dan menuruti permintaan korban. Korban pun menurut saat diajak ke kebun.

"Ketika mengambil daun talas, tersangka membekap korban dari belakang. Pemerkosaan terjadi di lokasi tersebut," kata Komang, Kamis (22/5/2025).

Rasa takut membuat korban tak bisa melawan. 

Ia juga diancam oleh korban agar tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang lain, termasuk kedua orang tuanya.

Akhirnya, korban akhirnya tak tahan dan bercerita atas kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar tiga bulan kemudian. 

Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Kasus tersebut kemudian ditarik oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi

Setelah barang bukti terkumpul, tersangka langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolresta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Apalagi korban saat ini masih bersekolah.

Polisi menjerat terdangka dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UURI 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Untuk Pertamakali, Bareskrim Tampilkan Sejumlah Foto Jokowi semasa Kuliah di UGM, Terungkap Fakta

Berhubungan intim dengan anak Tiri

Kisah lainnya, RN (49) seorang ibu di Kampar mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui suami barunya PN (47) melecehkan anak perempuannya selama bertahun-tahun.

Aksi bejat PN (47) itu terungkap setelah sang anak NK yang kini berusia 23 tahun menceritakan apa yang selama ini dialaminya pada sang bibi IR.

Bertahun-tahun lamanya, dia menjadi pemuas nafsu bejat ayah tiri, PN (47). Mirisnya, RN (49) ibu kandung dari korban membiarkan putrinya digaul

Pelaku RN menikah dengan PN, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak.  Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.

R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman.

Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.

P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). Korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon.

IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

Berlangsung hingga 2023. Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun. 

Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban.

Tepat suatu Sabtu pada 2014 itu, PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi. 

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun. 

Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023. Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya. 

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya. Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka.  

Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. 

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.

P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang.

Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved