Berita Viral

TAK BERPENGARUH, Proses Hukum Tetap jalan Meskipun Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Ir KOmardin mengatakan, tentunya pernyataan Ijazah Jokowi asli harus diperlihatkan fisiknya. Hukum akan terus berjalan

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Shela Octavia
DIPERIKSA -Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selesai diperiksa di Bareskrim Polri terkait dengan dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penegasan Bareskrim Mabes Polri ijazah Joko Widodo ( Jokowi) adalah asli, sama sekali tidak berpengaruh pada proses hukum.

Artinya persidangan guatan yang diajukan oleh Ir Komardin akan tetap jalan . Mka bisa dipastikan bahwa gugatan tidak bisa dihentikan begitu saja.

Karena syarat gugatan bisa dihentikan jika ijazah jokowi diperlihatkan. Tidak hanya sekedar diberitakan atau diinformasikan saja

Baca juga: Untuk Pertamakali, Bareskrim Tampilkan Sejumlah Foto Jokowi semasa Kuliah di UGM, Terungkap Fakta

Ya, meski Bareskrim Polri telah memastikan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Ir. Komardin tetap berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Komardin menyatakan bahwa gugatan hanya akan dihentikan jika bukti ijazah diperlihatkan secara langsung dalam persidangan.

"Iya (gugatan) tetap berlanjut. Ya kalau sudah dipastikan nanti (di persidangan) ya kita berhenti," ujar Ir. Komardin saat dihubungi, Kamis (22/05/2025).

Menurut Komardin, pernyataan dari kepolisian yang menyebut ijazah Jokowi asli belum cukup untuk menghentikan proses hukum.

Ia menekankan pentingnya pembuktian langsung di pengadilan.

"Ini kan belum diperlihatkan oleh Polisi, masih berita saja, harus diperlihatkan. Kalau dikatakan asli kan itu harus dilihat, kalau hanya berita kan gimana caranya," tuturnya.

Komardin menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk menghentikan gugatannya adalah dengan menunjukkan ijazah tersebut secara fisik dalam persidangan.

Tanpa itu, proses hukum akan terus berjalan. "Kita kan mau lihat juga, kalau mau diberhentiin (gugatan) ya kasih lihat kita (ijazahnya)," ujarnya menegaskan.

Ia juga menyampaikan bahwa pada sidang selanjutnya, dirinya berencana mengajukan permohonan intervensi sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.

"Ya nanti minggu depan diajukan intervensinya," pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang pertama gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah digelar di PN Sleman pada Kamis (22/05/2025).

Dalam perkara ini, Komardin menggugat sejumlah pejabat UGM, yakni Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir. Kasmojo.

Baca juga: KACAU, Pria Ini Ketahuan Selingkuh dengan Mertua dan Harus Menikah, Istrinya Kini Jadi Anak Tirinya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved