Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis di Kampar 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Melarang

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Satreskrim Polres Kampar ekspos kasus kejahatan seksual, pasangan suami istri pelaku seks menyimpang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - NK yang kini berusia 23 tahun warga Jalan MAN 3 Kampar Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri jadi korban nafsu bejat ayah tiri dan ibu kandungnya selama bertahun-tahun.

Pasangan suami istri berinisial P (46) dan R (49) itu akhirnya ditangkap polisi karena melakukan adegan seks menyimpang dengan anaknya, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar., AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). 

Gian mengatakan, korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon. IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA Suami Istri Berhubungan Badan Bertiga dengan Anaknya di Kampar: Sudah 11 Tahun

Baca juga: Fantasi Aneh Pasutri di Badung yang Ajak Orang Pesta Seks Tukar Pasangan, Punya 17.732 Anggota

Berlangsung hingga 2023. Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun. 

Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban. Tepat suatu Sabtu pada 2014 itu, PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi. 

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun. 

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," ungkapnya. 

Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023. Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya. 

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya.

Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka. 

Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved