Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis di Kampar 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Melarang

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Satreskrim Polres Kampar ekspos kasus kejahatan seksual, pasangan suami istri pelaku seks menyimpang 

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.

 Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.

 ( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved