Berita Viral
JANGGAL, Dokter Tifa Pertanyaan Map Ijazah Jokowi yang Berbeda, 'Itu Map Ijazah UGM Cabang Mana ?'
Ada yang janggal dari bentuk map ijazah milik Jokowi. Dokter Tifa pertanyaan itu Map Ijazah UGM cabang mana
Tifa lantas mempertanyakan map UGM milik Jokowi ini, karena bentuknya vertikal dan di bagian bawah terdapat tulisan nama.
"Jadi ketika versi lain di foto ketiga, map hitam, portrait/vertikal, logo UGM vertikal di bawah ada nama dst, saya jadi bingung, itu map ijazah UGM cabang mana?" ungkap Tifa.
Diketahui, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik menilai pihak Roy Suryo dan teman-temannya yang selama ini terus menuding ijazah Jokowi palsu ini tak akan bisa menerima hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
Bareskrim telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Publik mungkin sedang menunggu respons Roy Suryo dkk walaupun sejak awal bahkan sampai sekarang kami juga masih ragu apakah pihak Roy Suryo akan menerima hasil penyelidikan ini," kata Freddy, Jumat (23/5/2025).
Bahkan Freddy menilai, jika Roy Suryo dkk terus tak mau terima keaslian ijazah Jokowi, ini semakin membuktikan adanya niat jahat dari pihak Roy Suryo dkk untuk menyerang kehormatan Jokowi.
Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS jadi 70 Tahun, Begini Aturan yang Dibikin Pemerintah
"Kalau Roy Suryo dkk masih belum bisa menerima hasil penyelidikan ini justru akan semakin membuktikan niat jahat 'mens rea' Roy Suryo dkk untuk menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Pak Jokowi," jelas Freddy.
Nasib Roy Suryo Cs
Keaslian ijazah milik presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah dipastikan Bareskrim Polri setelah melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk dengan uji laboratorium forensik (Labfor), Kamis (22/5/2025).
Hal tersebut juga mematahkan segala tudingan yang dilayangkan oleh Roy Suryo Cs getol mempertanyakan soal keaslian ijazah tersebut.
Kini Roy Suryo Cs balik harus menghadapi laporan balik yang dimuat Jokowi terkait kasus pencemaran nama baik.
Adapun Jokowi sudah melaporkan lima orang, dimana empat diantaranya yakni Rizal Fadillah, dr Tifauzia Tyassurma, Rismon Sianipar, dan Roy Suryo.
Jokowi menjerat orang dilaporkan dengan pasal berlapis meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai tindakan fitnah dan pencemaran nama baik, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dari sejumlah pasal tersebut ancaman berupa hukuman empat tahun penjara bagi para terlapor.
Momen Bahagia Berubah Jadi Petaka, Brimob Hilang saat Akad Nikah, Sukmawati Pingsan |
![]() |
---|
Pemulung Viral, Adi Kusuma Mengaku Pernah Menjabat Bisnis Analis, Bertemu Klien Bule di Perusahaan |
![]() |
---|
TAMPANG Pelaku Pembunuhan Karyawan Sate di Lampung Utara, Korban Dirudapaksa dengan Cara Disiksa |
![]() |
---|
Ngaku Atlet Tinju, Terungkap Sosok Salah Satu Terduga Penganiaya Prada Lucky, Aktif di Medsos |
![]() |
---|
Tak Tertahankan, Sepriana Paulina Bersimpuh di Hadapan Pangdam Udayana, ungkap Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.