Pemkab Inhu Bentuk Tim Tangani Pelanggaran Etik Oknum Pejabat Selingkuh, Saksi Dipanggil Besok

Pemkab Inhu serius untuk mengurus persoalan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingk

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI - Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) serius untuk mengurus persoalan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat dk lingkungan Pemkab Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) serius untuk mengurus persoalan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingkungan Pemkab Inhu.

Bahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu turut masuk ke dalam tim tersebut.

Tim melibatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu dan Inspektorat Inhu.

Pembentukan tim tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Sukur.

Ketika dikonfirmasi melalui selularnya sebelum pembentukan tim tersebut pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah dibentuk, tim tersebut langsung bekerja.

"Mulai pekan depan kita mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak yang terkait," ujar Sukur, Jumat (23/5/2025).

Sukur juga mengatakan bahwa tim tersebut bekerja secara independen.

Hasil dari pemeriksaan akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi.

Rekomendasi yang diberikan oleh tim tersebut akan disampaikan kepada Bupati Inhu.

"Kepala daerah yang memutuskan nanti," ujar Sukur.

Maka selama penanganan perkara ini, Sukur mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima intervensi dari pihak manapun.

Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Inhu itu sempat viral beberapa hari lalu.

Bahkan BKP2D Inhu sudah menerima laporan soal perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan laporan masih dilanjutkan hingga kini.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved