Bansos 2025

Bansos BPNT Cair ke Rekening Juni 2025, Cek Penerima di https://cekbansos.kemensos.go.id

Ini dia bantuan BPNT yang segera cair. Anda bisa cek di link kemensos. Tentu saja ini bagian program stimulus ekonomi dari pemerintah

Editor: Budi Rahmat
freepik
BANSOS 2025: Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (Bansos) untuk periode Februari 2025 ini. Simak syarat dan ketentuan selengkapnya 

Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan mandiri secara daring melalui situs resmi Kemensos di alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id. Prosedur pengecekan cukup sederhana:

Buka situs Kemensos tersebut.

Masukkan data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.

Klik tombol "CARI DATA".

Jika terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan. Tanda bahwa BPNT telah disetujui untuk dicairkan ditandai dengan munculnya keterangan "YA" dalam kolom BPNT dan disertai tulisan "APR-JUN 2025".

Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT?

Tidak semua warga dapat menerima bantuan ini. Kriteria penerima BPNT adalah sebagai berikut:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif yang tercantum dalam DTKS.
Terdaftar dalam sistem pembayaran SP2D Kemensos.
Memiliki KKS aktif atau telah diverifikasi oleh pendamping bansos.

Program ini menggantikan skema bantuan langsung tunai, dengan pendekatan nontunai untuk memastikan dana dimanfaatkan secara tepat guna.

Bagaimana Cara Menggunakan Dana BPNT?

Bantuan yang telah masuk ke rekening KKS bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur. Proses transaksinya adalah sebagai berikut:

Datangi e-warong terdekat dengan membawa KKS.

Cek saldo dengan mesin EDC, masukkan PIN, dan simpan bukti cek saldo.

Pilih bahan pangan yang dibutuhkan dan sesuai ketentuan.

Lakukan transaksi menggunakan EDC, masukkan nominal dan PIN.

Simpan bukti transaksi dan ambil bahan pangan.

Jika masih ada saldo tersisa setelah berbelanja, dana tersebut tetap bisa digunakan di bulan berikutnya. Namun penting dicatat bahwa dana ini tidak bisa diuangkan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved