Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pejabat Pemko Pekanbaru yang Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Risnandar CS Dinonaktifkan Sementara

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan  sementara sejak akhir pekan kemarin.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Ketiga terdakwa, Risnandar Mahiwa CS saat sedang menunggu dimulainya persidangan, Selasa (29/4/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan  sementara sejak akhir pekan kemarin. Kebanyakan pejabat yang dinonaktifkan itu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi melibatkan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK ini juga menjerat Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp 10 Miliar ini.

Informasi Tribunpekanbaru.com, pejabat yang non aktif sementara itu juga sedang menjalani pemeriksaan di inspektorat. Pejabat yang non aktif sementara itu saat ini jabatannya diisi oleh pelaksana harian atau Plh.

Mereka di antaranya Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Yulianis digantikan sementara oleh Firmansyah Eka Putra. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso digantikan sementara oleh Sunarko.

Kemudian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Mardiansyah digantikan sementara oleh Martin Manulok. Lalu Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan digantikan sementara oleh Tengku Denny Muharpan.

Jumlah pejabat yang non aktif sementara bakal bertambah seiring proses sidang yang menjerat Risnandar Mahiwa Cs masih bergulir. Saat ini sidang masih bergulir dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang tidak menampik bahwa sejumlah pejabat non aktif sementara karena menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. Ia menambahkan bahwa pejabat yang sedang jalani pemeriksaan di inspektorat juga non aktif untuk sementara.

Apalagi nama-nama pejabat itu masuk dalam  dakwaan. Mereka bakal non aktif hingga  pemeriksaan di inspektorat tuntas.

"Jadi mereka diminta fokus terkait persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.

Menurutnya, proses non aktif para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru ini sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa Wali Kota Pekanbaru siap mengambil langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Ini merupakan langkah Pak Wali mendukung pemberantasan korupsi," tegasnya.

Iwan menambahkan bahwa proses non aktif pejabat ini telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Wali Kota Pekanbaru juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar dan Pemotongan Pencairan Anggaran.

Instruksi itu memuat sejumlah poin yang melarang adanya pemotongan, gratifikasi atau memberikan hadiah dalam bentuk uang maupun barang hingga larangan pemotongan dana GU dan TU. Apabila ditemukan maka Wali Kota Pekanbaru tidak segan memberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved