Berita Viral

'Ayo Tes DNA Sama-sama', Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Buktikan Anak Biologis Mereka

Lisa Mariana secara terbuka menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA demi membuktikan siapa ayah biologis dari anak yang ia lahirkan.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
SKANDAL KASUS RIDWAN KAMIL DAN LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya Markus Nababan, menghadiri sidang gugatan perdata terkait hak identitas anak oleh Lisa Mariana di PN Bandung, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lisa Mariana secara terbuka menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA demi membuktikan siapa ayah biologis dari anak yang ia lahirkan.

Tantangan itu disampaikan Lisa melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, usai sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jabar, Rabu (28/5/2025). 

Ia pun menegaskan bahwa satu-satunya jalan untuk mengetahui kebenaran adalah dengan tes DNA bersama.

"Upaya hukum dari gugatan kami ini ialah untuk mengetahui siapa bapak dari anak ini yang sudah dijamin putusan MK nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, anaknya ini hasil berhubungan dengan RK," ujar Markus.

"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.

Sidang perdana yang digelar pukul 11.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak dan berkas surat kuasa.

Persidangan berlangsung singkat dan berakhir dengan keputusan hakim untuk melanjutkan ke tahap mediasi minggu depan.

Markus menyebut masih ada kekurangan dari pihak tergugat dalam hal legalitas.

Salah satunya ialah absennya KTP asli dari prinsipal pemberi kuasa kepada pengacara tergugat, yang menurutnya penting untuk memverifikasi apakah benar Ridwan Kamil yang memberikan kuasa.

"Semoga nanti berjalan baik disetujui, karena proses mediasi itu kan 30 hari ya. Jika mencapai perdamaian, berarti win-win solution di mana tak perlu hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," katanya.

Ridwan Kamil Tak Hadir

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya membeberkan alasan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata tersebut karena memang tidak ada kewajiban dari tergugat.

"Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi nanti bagian mediatornya yang akan menentukan dalam persidangan ini," katanya.

Sementara terkait kehadiran dirinya sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil dalam sidang ini untuk memenuhi undangan panggilan sidang.

"Nah ini kan pemeriksaan perdana, tadi seperti teman-teman ketahui baru pemeriksaan tergugat dan penggugat hadir atau tidak, termasuk kuasanya," ucap Muslim.

Ia mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil ini untuk menunjukkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami juga akan menyatakan dalam kesempatan ini akan mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini," katanya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved