Bansos 2025

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Akhir Mei 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Jumlah Uang Diterima

Berikut ini cara mengecak penerima bansos PKH dan BNPT tahap 2. Bansos tersebut cair akhir Mei 2025. Jumlah uang diterima bervariasi

Editor: Budi Rahmat
dokumen/ Tribunpekanbaru
BANSOS KEMENSOS- ( ilustrasi rupiah) . Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2025. Warga yang dapat dan syarat pencairan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi warga sebagai penerima bantuan sosial ( bansos ) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2.

Bansos tersebut akan cair akhir Mei 2025 ini . Jadi bansos akan disalurkan akhir Mei 2025 oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Tentu saja itu bisa menjadi tambahan pendapatan untuk menyokong perekonomian keluarga. Bagi penerima bansos sudah bisa melakukan pengecekan apakah nama terdaftar atau tidak.

Baca juga: BNN Kalteng Kaget, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Malah Bantu Istrinya Edarkan Sabu-sabu

Selanjutnya juga bisa memastikan nominal bantuan yang nantinya akan diterima dan masuk ke rekaning masing-masing

Ya, untuk pertama kalinya, penyaluran bansos PKH BPNT 2025 akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

"Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan," ujar Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Andy Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Mengenal DTSEN

DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.

DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi dna diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanunan (BPKP), sehingga penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.

"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," jelasnya.

Dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. 

Melalui DTSEN, bansos diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel. 

"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," tambahnya.

Baca juga: Yoni Dores Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya usai Laporkan Lesti Kejora soal Pelanggaran Hak Cipta

Besaran bansos PKH dan BPNT 2025 

Penerima bansos BPNT akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000. 

Uang tersebut bisa dipakai untuk membeli kebutuhan pangan pokok. 

Sementara itu, besaran bansos PKH sesuai kelompok penerimanya sebagai berikut: 

Ibu hamil, sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun 

Anak usia dini (0-6 tahun), sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun

Anak sekolah SD, sebesar Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun 

Anak sekolah SMP, sebesar Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun 

Anak sekolah SMA, sebesar Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun 

Lanjut usia (70 tahun ke atas), sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun 

Penyandang disabilitas berat, sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Tentu saja bantuan ini diharapkan akan memberikan harapan bagi warga yang mebutuhkan. Setidaknya bantuan tersebut bisa memberikan efek untuk penambahan ekonomi keluarga. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved