Diskon Listrik 50 Persen

BERLAKU 5 Juni 2025, Inilah Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen, Tak Semua Warga Dapat

Tak semua pengguna listrik mendapatkan bantuan diskon 50 persen. Pemerintah memastikan ada kategorinya. Berikut daftarnya

Editor: Budi Rahmat
Istimewa
DISKON LISTRIK - Tak semua warga yang mendapatkan diskon listrik 50 persen. Inilah daftar penerima 

1. Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah:

Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah: 

Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen 

Diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 

Diskon angkutan laut hingga 50 persen.

2. Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada masa libur Lebaran dan Nataru (Natal dan Tahun Baru).

3. Bantuan sosial tambahan berupa:

Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 

Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Tentu saja semua bantuan stimulus ini diharapkan akan memberikan pengaruh pada perekonomian masyarakat secara umum. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved