Diskon Listrik 50 Persen
BERLAKU 5 Juni 2025, Inilah Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen, Tak Semua Warga Dapat
Tak semua pengguna listrik mendapatkan bantuan diskon 50 persen. Pemerintah memastikan ada kategorinya. Berikut daftarnya
1. Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah:
Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah:
Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
Diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
Diskon angkutan laut hingga 50 persen.
2. Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada masa libur Lebaran dan Nataru (Natal dan Tahun Baru).
3. Bantuan sosial tambahan berupa:
Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Tentu saja semua bantuan stimulus ini diharapkan akan memberikan pengaruh pada perekonomian masyarakat secara umum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.