Gadis Yatim Piatu Korban Penganiayaan di Kampar Penyandang Disabilitas, Pelaku Juga Bukan Tantenya

Terungkap bahwa gadis yatim piatu korban penganiayaan di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, penyandang disabilitas. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Kapolres Kampar bersama warga saat mengunjungi rumah VM korban penganiayaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Terungkap bahwa gadis yatim piatu korban penganiayaan di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, penyandang disabilitas. 

Latar belakang korban bernama lengkap Valery Wahid usia 18 tahun itu, diungkap oleh Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar. 

Ia mendapat fakta yang sebenarnya saat mendampingi kunjungan Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Mihardi Mirwan, Rabu (28/5/2025). 

Andra mengatakan, korban berkebutuhan khusus pada psikologinya.

Sementara waktu, korban dirawat tantenya dengan menumpang di rumah Ketua RT 03 RW 06 Perumahan Teratai Jaya Dusun II Desa Tarai Bangun, Sofwan Hadi.

Tantenya itu adik kandung almarhumah ibu dari Valery. Tante ini juga yang sempat merawatnya di Sijunjung, Sumatera Barat setelah menjadi yatim piatu. 

"Dia (korban) tidak mau ke rumah itu (rumah pelaku). Maunya di rumah RT," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (29/5/2025).

Gadis ini pernah dimasukkan ke SMP oleh tantenya di Sijunjung. Tetapi ia tidak dapat mengikuti pelajaran seperti siswa-siswa yang lain. 

Baca juga: Gadis di Kampar Korban Kejahatan Seksual Orang Tua Justru Iba dan Merasa Bersalah Ibunya Ditangkap

Baca juga: Derita Gadis Yatim Piatu di Kampar: Disiksa Tante, Terbuang di Gudang Tanpa Makan

Sampai akhirnya korban meninggalkan Sijunjung karena dibawa pelaku bernama Citra Handayani, 48 tahun.

Semula berdasarkan keterangan pihak Polres Kampar, pelaku adalah tante dari Valery.

Kades Andra mengungkap, Citra sebenarnya kakak sepupu Valery.

"Ibu mereka (Citra dan Valery) kakak beradik kandung. Ibu pelaku kakaknya," ujarnya. 

Citra sudah berkeluarga memiliki suami dan anak yang tinggal bersama di rumah mereka dimana korban dianiaya. 

Kini Citra mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kampar. Ia dijerat karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut dia, korban sudah tinggal sekitar sebulan di rumah pelaku saat penganiayaan dilaporkan ke Polres Kampar, Sabtu (24/5).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved