Berita Viral

Terbawa Nafsu, Mahasiswa di Bandar Lampung Berhubungan Badan dengan Anak SMP, Ketahuan Gara-gara Ini

Korban yang polos hanya menurut saja. Pelaku sudah dua kali merudapaksa korban. Sampai kemudian kasusnya terungkap

Editor: Budi Rahmat
Pexel/net
ANAK SMP DIRUDAPAKSA - Mahasiswa di Bandar Lampung melakukan rudapaksa pada anak SMP 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan dan merasa suka dengan korban,” ujar Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif dan tinggal di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk senantiasa menjaga dan membimbing pergaulan anaknya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved