Berita Nasional
Blak-blakan, Ex Petinggi Polri Sebut Ada Upaya Adu Domba Jokowi vs Mega dan TNI Vs Polri
konflik yang terjadi saat ini sudah tidak lagi sehat. Bahkan ia menilai ada pihak-pihak yang sengaja membenturkan Roy Suryo dengan UGM
Aryanto bahkan mengungkapkan keprihatinannya atas sorotan dunia internasional.
"Saya kemarin banyak baca YouTube dari Amerika sana. 'Inilah presiden Indonesia yang hebat,' ternyata dia memalsukan ijazah. Seluruh dunia tahu ini. Inilah yang saya anggap sangat berbahaya kalau diterus-teruskan."
Dalam polemik ini, ia menyoroti perbedaan pendekatan yang digunakan oleh dua kubu yang berseberangan.
"Di satu sisi, yang menuduh bahwa ijazah itu palsu menggunakan alat bukti yang pakai teorinya para penduduk itu—teori scientific, digital, dan sebagainya. Sementara pihak yang pro atau simpatik dengan Pak Jokowi menggunakan alat bukti yang sesuai dengan hukum yang berlaku."
Ia mengingatkan bahwa alat bukti dalam hukum pidana tidak hanya terbatas pada bukti digital, tetapi harus merujuk pada dokumen sah dan keterangan saksi.
"Di dalam KUHAP, alat bukti itu bukan hanya digital. Yang digital itu hanya alat bantu. Alat bukti yang dipakai itu adalah saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli. Dan terakhir, ditambah dengan bukti-bukti elektronik."
Ia menyebut bahwa dalam penyelidikan, sebenarnya metode pembuktian melalui laboratorium forensik (Labfor) bukanlah suatu keharusan mutlak.
"Saya bilang kemarin ke Bareskrim: kalau membuktikan dokumen seperti ini, enggak perlu pakai Labfor. Cukup dengan menelusuri ke dosen, pendaftaran, daftar nilai, dan semua yang mendukung—itu semua bisa dirangkum dan cukup,” katanya.
Aryanto juga menanggapi kritik dari pihak pelapor yang mempertanyakan validitas hasil penyelidikan Bareskrim.
Ia mengingatkan bahwa pembuktian dalam hukum tetap harus berdasarkan mekanisme yang sah.
“Kalau Anda ingin bandingkan dengan teori ilmiah, ya silakan. Tapi tidak bisa semua orang harus ikut metode Anda. Itu bukan cara hukum bekerja. Apalagi kalau nanti ternyata tuduhannya tidak terbukti, maka risiko sosial dan moralnya sangat besar,” ujarnya.
Sebagai penutup, Aryanto mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau masyarakat terus diadu dan diprovokasi, maka kita semua yang rugi. Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal keutuhan bangsa," katanya.
Profil
Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi MH MSc adalah seorang purnawirawan Polri yang saat ini menjadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum.
Gegara Pria 'Ngaku Anggota', Anak Hanung Trauma dan ART Babak Belur: Kini Pelaku Diburu |
![]() |
---|
TNI AL Buka Rekrutmen Bintara PK 2025 untuk Lulusan D3, D4 dan S1, Ini 71 Jurusan yang Dicari |
![]() |
---|
PELUANG di Perwira Prajurit Karier PA PK TNI 2025, Terbuka untuk D3, D4 dan S1, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Libur Nasional bulan Oktober 2025, Berikut Rincian Tanggal Merah pada Kalender di bulan Oktober |
![]() |
---|
Tak Ingin Negara Dikibuli, Menkeu Purbaya Tolak Berlakukan Tax Amnesty bagi Pengemplang Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.