Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji ke 13

Gaji ke 13 Guru ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2025, Ini Rincian yang Diterima Sesuai Golongan

Para guru ASN dan PPPK silahkan cek rekening. Pemerintah cairkan gaji ke 13 awal Juni 2025. Ini rincian besaran yang diterima 

Editor: Budi Rahmat
tribunsumsel.com/khoiril
GAJI KE 13 - Cair awal Juni 2025. Inilah besaran gaji ke 13 bagi guru ASN dan PPPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cair awal Juni 2025 ini, berikut besaran gaji ke 13 yang akan diterima para guru ASN, PPPK. 

Ini adalah rincian gaji ke 13 yang akan diterima secara yang nantinya akan disesuaikan dengan golongan.

Tentu saja ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan bagi para PNS yang terhitung sebagai abdi negara.

Baca juga: Ditangkap di Pekanbaru, Oknum TNI Terlibat Peredaran Sabu-sabu 40 Kg, Kodam I BB ungkap Fakta Ini

Nah, bagi yang penasaran, berikut ini adalah besaran gaji ke 13 yang nantinya bisa diterima para guru ASN dan PPPK 

Seperti diketahui bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan guru. Gaji ke-13 bakal cair pada awal Juni 2025 ini.

Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. Sama halnya dengan pensiunan guru. 

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II 

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600


Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III 

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV 

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 

Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900 

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100 

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000 

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengikuti gaji yang didapat setiap bulan sesuai golongan saat masih aktif menjadi PNS. 

Selain itu, penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (1/6/2025), untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berikut: TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.

Tentu saja ini akan penambah untuk kebutuhan rumah tangga bagi para pegawai. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved