Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Kamu Harus Tahu, Diskon Listrik Juni dan Juli 2025 Dibatalkan: Uangnya Dialihkan ke Bantuan Upah

Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat

dokumen/ PLN
DISKON TOKEN LISTRIK- Batas akhir diskon 50 persen token listrik tanggal 28 Februari 2025. Pelanggan bisa membeli berkali-kali 

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

5 paket kebijakan insentif

Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.

Insentif ini diberitakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Berikut adalah 5 paket kebijakan insentif yang akan disediakan Pemerintah:

1. Diskon transportasi

Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30 persen), pesawat (PPN DTP 6 persen), dan angkutan laut (50 persen) dengan anggaran Rp 0,94 triliun.

2. Diskon tarif tol

Diskon sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial

Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp 11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU sebesar Rp 300.000 untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp 10,72 triliun.

5. Perpanjangan diskon iuran JKK

Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp 0,2 triliun (non-APBN).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved