Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji ke-13 PNS dan PPPK Kampar Dicairkan, Pertama di Riau?

Pemerintah Kabupaten Kampar mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
dokumentasi / Tribunpekanbaru
ILUSTRASI - Pencairan gaji 13 PNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edwar mengatakan, gaji ke-13 mulai dibayar setelah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 2 Juni 2025. 

"Sesuai perintah Bapak Bupati agar Gaji ke-13 dibayarkan di awal. Maka awal Juni, langsung kita proses," katanya kepada Tribunpekanbaru.com didampingi Kepala  Bidang Perbendaharaan, Yandrianto, Selasa (3/5/2025).

Menurut dia, percepatan Gaji ke-13 dibayarkan karena kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bulan ini.

Seperti kebutuhan biaya memasuki tahun ajaran baru 2025/2026 dan Hari Raya Idul Adha. 

"ASN butuh untuk sekolah di tahun ajaran baru ini. Apalagi sebentar lagi Idul Adha, mereka mau berkurban," katanya. 

Baca juga: Besok Gaji 13 Cair bagi Pensiunan PNS: Cek Cara Pencairan dan Besaran yang Diterima

Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Jadwal Penyaluran Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025

Regulasi menyatakan pembayaran Gaji ke-13 paling cepat awal Juni. Maka, kata dia, pencairan di awal Juni menjadi yang tercepat. 

Ia berasumsi, waktu pencairan ini bisa saja daerah yang pertama di Riau.

 "Kalaupun ada yang sudah mencairkan, berarti waktunya sama. Tinggal dipantau aja daerah mana yang sudah mencairkan," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved