Berita Viral

KISAH Pria di Gresik yang Berfantasi pada Tantenya, Disalurkan Lewat Grup FB lalu Viral

Inilah kisah seorang pria di Gresik yang berfantasi pada tantenya hingga ia salurkan lewat facebook hingga menjadi viral

Editor: Budi Rahmat
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
TERSANGKA FANTASI SEDARAH - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran enam tersangka yang terlibat dalam pengelolaan grup Facebook berisi konten pornografi dan penyimpangan seksual, termasuk incest, bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.Dari mereka polisi juga menemukan 402 gambar dan 7 video berbau pornografi.(Ramadhan L Q) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah kisah pria di Gresik yang punya fantasi pada tantennya yang kemudian ia lampiaskan lewat facebook hingga viral.

Pria tersebut berinisial IDG (44). ia semula hanya pria biasa dan menjalankan aktifitas biasa saja.

Namun, ternyata dalam kesehariannya berinteraksi, IDG ternyata punya ambisi pada tantennya. Dan hasrat tersebut tersebut ternyata tak tersalurkan.

Baca juga: NASIB Penyanyi Dangdut yang Live Tiktok hingga Terjadi Pembunuhan, Polisi Ungkap Fakta Ini

jadilah ia kemudian mencari jalan untuk melepaskan fantasinya itu. dan IGD kemudian membuat grup facebook yang justru mendapat respon hingga puluhan ribu orang.

Grup itu pun menjadi jembatan bagi IDG untuk menyalurkan hasratnya hingga terus berkembang dan pada akhirnya viral.

Grup Facebook tersebut bernama Cinta Sedarah. Dan IDG kini telah diamankan berikut juga dnegan handphone dan hasrat fantasinya pada tantenya sendiri.

Ya, sebuah grup di media sosial (medsos) Facebook "cinta sedarah", sempat meresahkan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Grup ini dinilai meresahkan lantaran memuat postingan tidak senonoh yang menjurus menyukai sesama anggota keluarga.

Mendapati laporan tersebut dari warga, Satreskrim Polres Gresik bertindak hingga akhirnya berhasil mengungkap sosok di balik layar grup tersebut.

Grup yang memiliki pengikut sebanyak 32.000 anggota tersebut diketahui dibuat seorang pria berinisial IDG (44) warga Denpasar, Bali dan sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Erick Thohir Beri Sinyal Datangkan Pemain Keturunan, Posisinya Gelandang dan Penyerang

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, grup medsos tersebut menjadi wadah penyimpangan seksual.

Sebab, konten melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, ibu dan anak, atau antarsesama anggota keluarga (inses).

Kasus bermula dari laporan seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut dan melaporkan temuan tersebut ke jajaran Polres Gresik.

Lalu, Satreskrim Polres Gresik melakukan penelusuran digital terkait laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diposting.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku membuat grup tersebut sejak awal 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang.

Adapun pelaku tidak hanya sebagai anggota dan admin grup, tapi juga penggerak.

Ia menyaring anggota, memoderasi postingan dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut. Sementara motifnya adalah, fantasi seksual terhadap hubungan sedarah.

"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka. Dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka," ujar Rovan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).

Guna menghindari pelacakan aparat kepolisian setelah sempat viral dan menuai banyak kecaman, nama grup sempat diganti dari semula "cinta sedarah" menjadi "suka duka".

Baca juga: NASIB Oknum Anggota Ormas GPK yang Bersitegang dengan TNI, Kodam IV/Diponegoro Turun Tangan

Namun Satreskrim Polres Gresik tetap saja berhasil mengungkapnya dan mengamankan pelaku, termasuk menyita barang bukti sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A7S warna ungu berikut SIM card.

"Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini." 

"Semoga bisa menangkap seluruh jaringan dan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah, tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita," tegasnya.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Gresik mengimbau warga segera melapor kepada pihaknya, jika menemukan konten menyimpang seperti itu yang dinilai meresahkan.

Terlebih seperti grup tersebut, yang banyak membahas mengenai hubungan atau fantasi seksual sesama anggota keluarga.

"Kami juga imbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. Dengan bantuan masyarakat, kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana keresahan masyarakat," kata Rovan.

Rovan menambahkan, laporan dari masyarakat sejauh ini, baik secara langsung maupun melalui medsos akan ditangani dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Gresik.

Jadi, tidak harus menunggu pembuat laporan atau yang melaporkan menjadi korban.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa tindakan yang melawan hukum akan ada konsekwensi yang harud dihadapi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved