Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Bengkalis, Petugas Lapas Diusulkan Diberhentikan Sementara Begitu Ditahan Polres

Kalapas Bengkalis mengusulkan pemberhentian sementara terhadap oknum petugas yang terlibat peredaran narkoba setelah ditahan Polres Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
KALAPAS - Kepala Lapas (Kalapas) Bengkalis Kriston Napitapulu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025). Ia mengatakan oknum petugas yang terlibat peredaran narkoba akan diusulkan untuk diberhentikan sementara begitu ditahan Polres Bengkalis.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis masih menunggu hasil penyidikan Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait tiga orang warga binaan dan satu orang oknum petugas yang diamankan hasil Sidak Insidentil yang dilakukan, Selasa (3/6) kemarin.

Hal ini diungkap langsung Kepala Lapas Bengkalis Kriston Napitupulu kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/6) siang. 

Menurut dia, begitu ada unsur kejahatan dan dilakukan penahanan oleh Satres Narkoba Bengkalis, pihaknya akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap oknum petugas yang terlibat.

"Kalau kepolisian telah menerbitkan penahanan terhadap oknum petugas Lapas Bengkalis yakni berinisial YN, kita akan langsunt usulkan pemberhentian sementara, hingga ada putusan pengadilan yang inkrah," Jelasnya.

Kriston juga mengungkapkan dari tiga warga binaan yang terlibat peredaran narkoba di Lapas tersebut diantaranya berinisial Hen yang merupakan terpidana narkoba dengan hukuman 12 tahun penjara. Kemudian warga binaan Ha terkena dua pidana dengan total hukuman 17 tahun  terpidana narkoba juga.

Sedangkan De merupakan terpidana perkara perampokan dengan hukuman 1 tahun tiga bulan. Saat ini empat orang ini sudah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Seperti diberitakan sebelumnya (Lapas) Bengkalis menunjukkan komitmennya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di lingkunga Lapas Bengkalis

Hal ini dibuktikan setelah beberapa hari melakukan deklarasi lingkungan bebas narkoba dan alat komunikasi telpon genggam, Selasa (3/6) kemarin berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas Bengkalis.

Keberhasilan ini bermula dari razia rutin yang dilakukan pihaknya di Selasa pagi kemarin. Ketika memasuki salah satu kamar blok hunian petugas melihat ada salah satu warga binaan yang gelisah dan langsung ke kamar mandi.

Melihat hal ini pihaknya kemudian memerintahkan seluruh penghuni kamar tersebut keluar, dan langsung dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan kamar. Seluruh warga binaan yang ada di kamar di geledah badan dulu, dan tidak didapatkan barang barang terlarang.

Hasilnya pemeriksaan kamar petugas mendapatkan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu di simpan ditong sampah kamar mandi, dalam bungkusan plastik merah.


Berdasarkan temuan ini Kalapas mengumpulkan seluruh warga binaan yang menghuni kamar tersebut. Meminta kejujuran mereka siapa pemilik barang haram yang ditemukan tersebut, warga binaan berinisial De yang awalnya terlihat panik saat petugas datang sempat ke kamar mandi mengakui pihaknya yang membuang barang haram ini ke kamar mandi. 


Selain itu warga binaan lainnya yang di kamar tersebut bernama Hen mengakui barang yang dibuang De ini merupakan miliknya, di dapat dari warga binaan kamar lainnya bernama Ha, tepatnya kamar 3 Blok B, sementara kamar yang kita geledah ini blok D kamar 7.

Dari pengakuan tiga warga binaan ini kemudian langsung dibawa ke ruang KPLP Lapas Bengkalis. Dilakukan pemeriksaan di sana terkait dari mana narkoba jenis sabu ini di dapatkan oleh tiga warga binaan tersebut. 

Hasil pemeriksaan  Hen mengakui barang bukti milik mereka di dapat dari salah satu oknum petugas Lapas Bengkalis, yakni petugas atas nama YN. Dari keterangan ini YN langsung diamankan bersama tiga warga binaan Lapas Bengkalis dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bengkalis.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved