Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keropos dan Membahayakan Warga, Tiang Reklame Terbengkalai di Tembilahan Akhirnya di Tertibkan

Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan tiang papan reklame di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Rabu (3/6/2025) dini hari.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
TERTIBKAN REKLAME - Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan tiang papan reklame di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Rabu (3/6/2025) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan tiang papan reklame di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Rabu (3/6/2025) dini hari.


Besi - besi material tiang reklame yang berada tepat di depan Pasar Mayang Kelapa ini memang sudah sangat meresahkan karena di khawatirkan roboh kapan saja.


Tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade ini sudah tidak terawat dengan kondisi besi keropos.


Tiang reklame ini sempat digunakan menjadi sarana sosialisasi berbagai pihak dan organisasi, namun saat ini tidak lagi digunakan hingga terbengkalai.


Hal ini tentu saja sangat membahayakan warga dan pengendara yang melintas di bawahnya, apalagi terpasang di jalur padat aktifitas sehingga mengancam keselamatan publik.


Warga mengaku waspada saat melintas di bawah papan reklame tersebut, apalagi saat angin kencang karena di khawatirkan material berjatuhan.


“Sudah lama kami merasa was-was, Alhamdulillah sekarang sudah dibongkar, kami mendukung penertiban ini,” ungkap Rina (45), pedagang di sekitar Pasar Mayang Kelapa.


Rina berharap papan reklame lainnya yang tidak lagi berfungsi agar segera juga ditertibkan demi keselamatan warga.


“Semoga pemerintah bisa terus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” harapnya.


Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Inhil, Umarullah Missasi, S.IP, M.Si., menjelaskan Karena tidak ada pemilik yang bertanggung jawab atas papan reklame ini maka diambil langkah tegas untuk menertibkannya.


“Konstruksi papan reklame ini telah berdiri sejak tahun 2013 tanpa kejelasan kepemilikan dan perawatan rutin sehingga membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi,” ujar Umar sapaan akrabnya.


Lebih lanjut, Kasatpol PP Inhil Ahmad Khusairi mengatakan, langkah cepat ini harus dilakukan demi melindungi masyarakat dan tidak ingin menunggu jatuhnya korban akibat kelalaian.


“Penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Inhil dalam rangka penegakan peraturan daerah, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik secara tertib dan aman,” jelasnya.


Ahmad khusairi menegaskan bahwa ke depannya akan lebih gencar melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai ketentuan teknis, tidak dilakukan perawatan oleh pemiliknya.


“Penertiban ini tidak hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan warga,” tambahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved