Keropos dan Membahayakan Warga, Tiang Reklame Terbengkalai di Tembilahan Akhirnya di Tertibkan
Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan tiang papan reklame di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Rabu (3/6/2025) dini hari.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan tiang papan reklame di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Rabu (3/6/2025) dini hari.
Besi - besi material tiang reklame yang berada tepat di depan Pasar Mayang Kelapa ini memang sudah sangat meresahkan karena di khawatirkan roboh kapan saja.
Tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade ini sudah tidak terawat dengan kondisi besi keropos.
Tiang reklame ini sempat digunakan menjadi sarana sosialisasi berbagai pihak dan organisasi, namun saat ini tidak lagi digunakan hingga terbengkalai.
Hal ini tentu saja sangat membahayakan warga dan pengendara yang melintas di bawahnya, apalagi terpasang di jalur padat aktifitas sehingga mengancam keselamatan publik.
Warga mengaku waspada saat melintas di bawah papan reklame tersebut, apalagi saat angin kencang karena di khawatirkan material berjatuhan.
“Sudah lama kami merasa was-was, Alhamdulillah sekarang sudah dibongkar, kami mendukung penertiban ini,” ungkap Rina (45), pedagang di sekitar Pasar Mayang Kelapa.
Rina berharap papan reklame lainnya yang tidak lagi berfungsi agar segera juga ditertibkan demi keselamatan warga.
“Semoga pemerintah bisa terus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Inhil, Umarullah Missasi, S.IP, M.Si., menjelaskan Karena tidak ada pemilik yang bertanggung jawab atas papan reklame ini maka diambil langkah tegas untuk menertibkannya.
“Konstruksi papan reklame ini telah berdiri sejak tahun 2013 tanpa kejelasan kepemilikan dan perawatan rutin sehingga membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi,” ujar Umar sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Inhil Ahmad Khusairi mengatakan, langkah cepat ini harus dilakukan demi melindungi masyarakat dan tidak ingin menunggu jatuhnya korban akibat kelalaian.
“Penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Inhil dalam rangka penegakan peraturan daerah, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik secara tertib dan aman,” jelasnya.
Ahmad khusairi menegaskan bahwa ke depannya akan lebih gencar melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai ketentuan teknis, tidak dilakukan perawatan oleh pemiliknya.
“Penertiban ini tidak hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan warga,” tambahnya.
Awalnya Antusias, Sekarang Anak di Inhil Trauma Makan Menu MBG, Orangtua Bekali Makan Siang |
![]() |
---|
Gagalnya Penyelundupan 3 Kg Sabu yang Dikendalikan Bandar dari Malaysia ke Inhil, 4 Tersangka Lesu |
![]() |
---|
Inflasi Tembilahan Inhil Lebih Tinggi Dari Rata-rata Nasional |
![]() |
---|
Inflasi Riau Agustus 2025 Capai 3,58 Persen, Tertinggi di Tembilahan |
![]() |
---|
SPPG Kembang Selaku Penyedia Menu MBG di Tembilahan Klaim Sudah Ikuti SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.