Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

REGINA Tega, 20 Guru PPPK Jambi Turut jadi Korbannya, Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judol

Regina tega, 20 Guru PPPK turun menjadi korbannya . Ia telah gelapkan uang bank sebanyak Rp 7,1 miliar

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Aryo Tondang
BOBOL REKENING - Regina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. 

Ibnu, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Sapta Keadilan, menduga RS tidak bertindak sendirian. Ia menyebut kejahatan seperti ini biasanya melibatkan pihak lain seperti doener (penyuruh), dader (pelaku utama), dan deelneming (pembantu kejahatan), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Proses pencairan uang di bank melalui banyak tahapan, dari pemeriksaan unit berkas hingga persetujuan kepala cabang. Itu tidak gampang,” tambahnya.

“Pelaku tidak boleh dijadikan kambing hitam. Kasus ini sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut uang negara,” tegas Ibnu, seraya meminta agar kasus ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Polisi buka peluang tersangka lain

Penyidikan terus berlanjut. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti,” ujar Taufik melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).

Saat ditanya apakah Direktur Utama Bank Jambi akan ikut diperiksa, Taufik belum bisa memastikan. Ia menyebut bahwa seluruh saksi yang relevan tetap akan diperiksa sesuai prosedur penyidikan.

Dana Nasabah Aman

Direktur Utama Bank Jambi, H Khairul Suhairi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kasus pembobolan 27 rekening nasabah oleh eks analis kredit cabang Kerinci, RS (26), yang menyebabkan kerugian senilai Rp 7,1 miliar.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Khairul memastikan bahwa nasabah tidak menanggung kerugian apa pun akibat kasus tersebut. Seluruh proses hukum kini telah diserahkan ke kepolisian, sementara internal bank telah menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang diambil oleh oknum tersebut,” ujar Khairul, Selasa (3/6/2025).

Khairul menegaskan bahwa Bank Jambi berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah serta taat pada regulasi sektor jasa keuangan.

“Komitmen kami jelas yaitu menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Terkait tindak lanjut internal, Khairul menyampaikan bahwa Bank Jambi telah mengambil langkah tegas dengan memecat tersangka RS. Selain itu, bank juga telah mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan memperkuat SOP transaksi penarikan dan penyetoran dana sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko di masa depan.

“Langkah tegas kita berupa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah,” tutupnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved