Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Agus Ngaku Istrinya Tak Tahu Dikasih Uang dari Hasil Makelar Judol, Ludes Dipakai Beli Barang Mewah

Makelar Judol ke Kominfo, Agus sebut istrinya tak tahu dikasih uang 'haram' . Tapi ludes dibelikan barang mewah dan hidup senang

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
BELI BARANG MEWAH TUNAI - Terdakwa Darmawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Ia beli sejumlah barang mewah secara tunai 

Tas-tas tersebut beragam, mulai dari warna cerah hingga gelap, seperti tas Louis Vuitton warna pink, cokelat, dan pouch cokelat, tas Dior warna biru dongker, hingga tas Chanel warna pink.

Namun, pembelian barang mewah tidak berhenti pada tas saja. Darmawati juga membeli berbagai perhiasan mewah, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Jam tangan mewah seperti Louis Vuitton warna emas dan Rolex warna perak juga menjadi bagian dari koleksi barang belanjaannya.

Selain itu, ia membeli koper bermerek Louis Vuitton serta sandal Hermes yang ikut menambah koleksi barang-barang mewahnya.

Borong kendaraan mewah dan elektronik canggih

Selain tas dan perhiasan, Darmawati juga memborong 3 unit mobil mewah, yakni BMW X7 berwarna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Tak hanya itu, Darmawati juga membeli sejumlah perangkat elektronik canggih, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, dan beberapa model handphone terbaru dari merek Asus dan Samsung.

Darmawati baru mengetahui asal-usul uang yang digunakannya untuk membeli barang-barang tersebut ketika dirinya ditangkap.

Dalam sidang, Muhrijan mengaku istrinya tidak tahu asal usul uang itu.

 “(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap Muhrijan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025).

Ancaman hukum

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beli Pakai Uang Tunai

Terdakwa kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, diketahui membeli dua mobil mewah senilai miliaran rupiah secara tunai.

Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi situs judi online. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved