"Modusnya korban di bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri di kontrakan, korban di paksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Motifnya tersangka menyetubuhi korban sebab, menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka," beber Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong sweater hijau milik korban, satu potong rok hitam milik korban, satu kaos hitam milik tersangka, satu celana sarung cokelat milik tersangka.
Kasus ini tentu saja jadi perhatian kita semua. Bahwa pelaku kejahatan bisa ada dimana saja. Kadang ia adalah sosok yang seharunya memberikan perlindungan. (*)