Malu Jadi Bahan Gunjingan Istri Punya Banyak Utang, Suami Bunuh Istri yang Baru 10 Hari Melahirkan
pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita SRI (28) yang baru 10 hari melahirkan tewas di tangan suaminya YA (30).
SRI ditemukan bersimbah darah dan tak bernyawa oleh ibunya di rumah mereka di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku ternyata YA suaminya sendiri yang sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa sang istri.
Peristiwa tragis itu diduga dipicu lantaran YA kesal karena istrinya memiliki banyak utang.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, motif kasus pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga.
"Ya benar, pelakunya merupakan suaminya sendiri berinisial SYA (30)," katanya saat dihubungi TribunLombok pada Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas
Baca juga: Jurus Mabuk Suami di Jaksel Berujung Petaka: Bakar Rumah Istri, Kerugian Rp 250 Juta
Zuharis menambahkan karena malu pelaku membunuh istrinya yang baru saja melahirkan 10 hari yang lalu.
"Karena malu, SYA membunuh istrinya yang baru selesai melahirkan sekitar 10 hari yang lalu, istrinya dibunuh dengan sebilah parang," tuturnya.
Kejadian tersebut terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai.
Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa dengan lumuran darah.
Disampaikan Zuharis, SYA sempat melarikan diri usai kejadian. Namun polisi berhasil meringkus di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian.
Meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, dan mengamankan barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut," ujarnya.
Motifnya masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis yang menjadi pemicu kekerasan tersebut.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zuharis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / TribunLombok.com)
Misteri Mayat Tanpa Busana di Pati Terikat Tali Tambang Dalam Jurang 20 Meter Terpecahkan |
![]() |
---|
Dedo Sudah Sabar Istrinya Diselingkuhi, Tapi Pelaku Malah Cerita ke Warga, Emosi, Ia Tikam Pelaku |
![]() |
---|
Minjam Uang 3 Juta Tapi Tak Dikasih, Pria di Medan Habisi Nyawa Nenek 72 Tahun |
![]() |
---|
Tanggapan Polri Terkait Hasil Investigasi NSA: Sebut Kematian Arya Daru 'Pembunuhan Terencana'? |
![]() |
---|
Kodam I BB Bongkar Motif Serma Tengku Dian Habisi Nyawa Istri Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.