Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha 2025

Sah atau Tidak Hewan Kurban Hamil dan 'Hidup Lagi' Setelah Disembelih, Ini Penjelasan Kemenag Kampar

Kakan Kemenag) Kampar, Fuadi Ahmad menjelaskan hukum ihwal hewan kurban yang hamil dan 'hidup lagi' setelah disembelih. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa/Medsos
KURBAN - Warga di Kabupaten Kampar dihebohkan dengan penemuan janin dalam rahim kerbau yang dijadikan hewan kurban.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kampar, Fuadi Ahmad menjelaskan hukum ihwal hewan kurban yang hamil dan 'hidup lagi' setelah disembelih. 


Penjelasan tersebut menyusul dua peristiwa dalam pelaksanaan kurban di Kampar pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang membikin heboh dan viral. 


Seekor kerbau ditemukan memiliki janin. Diketahui setelah penyembelihan dan saat membersihkan organ dalam hewan kurban tersebut. 


Sementara seekor sapi ternyata masih hidup setelah disembelih di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Sapi itu bangun, lalu menyeruduk warga. 


Ia menyebut Mashab Syafi'i terkait hewan kurban yang hamil (ada janin di dalam perut hewan). Menurut mazhab tersebut, berkuban tidak sah dengan hewan sedang hamil.


"Tapi kalau sudah terlanjur berkurban dengannya, hukumnya tetap halal, asalkan memenuhi syarat-syarat penyembelihan," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/6/2025).


Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, menyatakan sah berkurban dengan hewan yang hamil.


Tetapi bila sudah terlanjur, kata dia, dapat menggunakan anjuran hukum dan tata cara mazhab yang membenarkannya. 


Sementara terkait hewan kurban yang masih bangun setelah disembelih, ia mengulas kesempurnaan dalam penyembelihan. Ia mengatakan, hendaknya penyembelihan menggunakan pisau yang tajam.


Penyembelihan memotong putus tiga urat/saluran di leher hewan kurban. Yaitu urat/saluran pernapasan (tenggorokan), makanan (kerongkongan), dan urat nadi.


"Sehingga kalau urat-urat ini terputus dengan sempurna,  biasanya hewan tidak punya tenaga lagi untuk berdiri," tandasnya. 


Ia menyebutkan, panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha telah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022.


Menurut dia, dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut: 


a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)


b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved