Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha 2025

Sah atau Tidak Hewan Kurban Hamil dan 'Hidup Lagi' Setelah Disembelih, Ini Penjelasan Kemenag Kampar

Kakan Kemenag) Kampar, Fuadi Ahmad menjelaskan hukum ihwal hewan kurban yang hamil dan 'hidup lagi' setelah disembelih. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa/Medsos
KURBAN - Warga di Kabupaten Kampar dihebohkan dengan penemuan janin dalam rahim kerbau yang dijadikan hewan kurban.  


e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:


1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam


g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease). (Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved