Idul Adha 2025
Sah atau Tidak Hewan Kurban Hamil dan 'Hidup Lagi' Setelah Disembelih, Ini Penjelasan Kemenag Kampar
Kakan Kemenag) Kampar, Fuadi Ahmad menjelaskan hukum ihwal hewan kurban yang hamil dan 'hidup lagi' setelah disembelih.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease). (Fernando Sihombing)
Naik 11 Persen dari Tahun Lalu, 2.752 Ternak Kurban Disembelih di Pelalawan pada Idul Adha 2025 |
![]() |
---|
Penuh Tantangan, Ekspedisi Antar Kurban Berjibaku Arungi Derasnya Sungai ke Pedalaman Riau |
![]() |
---|
Rayakan Idul Adha 1446 H, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Libur Idul Adha, Lebih dari 97 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera |
![]() |
---|
Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Kecamatan, Ini Hasil Pemeriksaan Disbunak Pelalawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.