Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral Riau

Heboh Kerbau Kurban Hamil di Kampar, Ini Respons Disbunnak Keswan

Warga Kampar dihebohkan dengan penemuan janin dalam rahim kerbau yang dijadikan hewan kurban. 

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Istimewa/Medsos
KURBAN - Warga di Kabupaten Kampar dihebohkan dengan penemuan janin dalam rahim kerbau yang dijadikan hewan kurban.  

Taufik Bahar mengatakan, berbeda dengan jenis kelamin. Jantan atau betina dapat dibedakan dengan kasat mata. 

Menurut dia, petugas Keswan hanya melakukan pemeriksaan umum terhadap aspek Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). Mencakup daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Sehingga pemeriksaan dapat mengetahui apakah ternak sehat atau tidak. Aspek tersebut dicapai sebelum dibagikan ke masyarakat.

Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Bagikan Daging Sapi Kurban Presiden Prabowo di Ponpes

Sebelumnya, warga Kampar dihebohkan dengan penemuan janin dalam rahim kerbau yang dijadikan hewan kurban. 

Adanya janin diketahui setelah penyelenggara kurban menyembelih kerbau itu.

Penjagal sudah mengeluarkan organ dalam kerbau itu.

Saat menyayat rahim kerbau, alangkah kagetnya penjagal dan warga yang menyaksikan. Ternyata ada janin di dalamnya. 

Penjagal kemudian berusaha mengeluarkan janin. Video proses mengeluarkan janin itu beredar luas di media sosial sejak Sabtu (7/6/2025).

Video berdurasi 1 menit 5 detik itu menayangkan saat-saat janin kerbau dikeluarkan. Suasana pemotongan hewan kurban menjadi menyedihkan. 

Baca juga: Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Kecamatan, Ini Hasil Pemeriksaan Disbunak Pelalawan 

"Subhanallah. Kerbau beranak," ucap seorang wanita dalam video yang dilihat pada Minggu (8/6). 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kampar, Fuadi Ahmad menjelaskan hukum tentang hewan kurban yang hamil.

Ia menyebut Mashab Syafi'i terkait hewan kurban yang hamil (ada janin di dalam perut hewan). Menurut mazhab tersebut, berkuban tidak sah dengan hewan sedang hamil.

"Tapi kalau sudah terlanjur berkurban dengannya, hukumnya tetap halal, asalkan memenuhi syarat-syarat penyembelihan," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/6/2025).

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, menyatakan sah berkurban dengan hewan yang hamil.

Tetapi bila sudah terlanjur, kata dia, dapat menggunakan anjuran hukum dan tata cara mazhab yang membenarkannya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved