Berita Viral

33 Tahun Mengabdi di MA, Timbun Uang Rp 1 Triliun, Umur 63 Tahun Dipenjara, Zarof Ricar Minta Maaf

Zarof Ricar hanya bisa minta maaf. 33 tahun pengabdian di MA sampai umurnya 63 tahun sia-sia. Dimasa pensiun malah masuk penjara

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Tribunnews
SIDANG ZAROF RICAR: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menyesal dan minta maaf, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akui semua perbuatannya dan mengatakan jika ia lalai.

Harusnya diusianya yang kini 63 tahun ia bisa menghabiskan waktu bersama keluarga. Namun nyatanya ia kini malah berada di penajara atas kasus suap yang dilakukan.

Tak tanggung-tanggung, Zarof menimbun uang hampir Rp 1 triliun di rumahnya. Dan uang itu jelas dipakai untuk perkara yang bisa dimainkan.

Baca juga: NONTON Indonesia vs Jepang di Lima Stasiun TV Ini, Kickoff Pukul 17.35 WIB, Laga Pamungkas di Grup C

Dan kini Zarof Ricar tak bisa berkata-kata lagi. ia hanya menyampaikan permohonan maaf pada Mahkamah Agung (MA) dan masyarakat Indonesia atas perkara yang tengah ia hadapi saat ini.

Permintaan maaf itu disampaikan Zarof Ricar ketika memberikan nota pembelaan atas perkaranya

Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung.

Permohonan maaf Zarof Ricar tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).

Zarof akan menghormati apapun keputusan persidangann yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.

Ia juga menyampaikan penyesalannya, karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA.

Harapannya setelah adanya perkara ini, dapat menjadikan dirinya sebagai pribadi yang lebih baik.

"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar Zarof Ricar.

Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun

Diketahui, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar juga disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan. Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," ujar jaksa.

Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BSU adalah Bantuan Pemerintah untuk Pekerja dan Tenaga Honorer, Nominalnya Rp 600 Ribu, Cek di Sini

Eks pejabat MA itu dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tentu saja apa yang dihadapi Zarof Ricar patut jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya seseorang perbanyak bersyukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Allah SWT sang pencipta.

karena tamak dan rakus hanya akan membawa keburukan dan penyesalan seumur hidup. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved