Bantuan Subsidi Upah

BSU adalah Bantuan Pemerintah untuk Pekerja dan Tenaga Honorer, Nominalnya Rp 600 Ribu, Cek di Sini

BSU adalah bantuan pemerintah untuk para pekerja, Jumlahnya Rp 600 ribu. Silahkan cek daftar penerima di sini

Editor: Budi Rahmat
pexel/net
BSU DARI PEMERINTAH - BSU adalah bantuan dari pemerintah, Jumlahnya Rp 600 ribu 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara mewakili pemerintah Indonesia.

BSU ini akan menjangkau para pekerja yang mendapatkan upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Termasuk juga tenaga honorer.

Jadi bagi anda yang merupakan orang dnegan katagori upah tersebut, bisa mendapatkan BSU dari Presiden Prabowo Subianto.

Tentu saja silahkan di cek bagaimana cara mendapatkan BSU sesuai dengan kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600 ribu. Pencairan dilakukan pada Juni 2025 ini .

Dalam waktu yang dekat ini, maka , anda harus memastikan apakah termasuk yang menerima bantuan atau tidak

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan akan cair di bulan Juni 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU 2025 dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.

Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved