Tarif Listrik

TARIF LISTRIK Terbaru Juni 2025, Berlaku bagi Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi

Tarif listrik terbaru ini berlaku Juni 2025. Rumah tangga baik yang subsidi dan non subsidi. Cek daftarnya di sini

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Daftar tarif listrik terbaru Juni 2025 pelanggan rumah tangga subsidi dan non subsidi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak banyak perubahan, berikut ini tarif listrik terbaru bagi pelanggan subsidi dan non subsidi.

Tarif listrik yang biasa dimanfaatkan oleh rumah tangga dan juga komersil atau dunia usaha. 

Daftar tarif listrik terbaru ini terhitung 9 Juni sampai 15 Juni 2025. Tentu saja kalkulasi tarif listrik ini sesuai dnegan yang diatur oleh pemerintah lewat PLN.

Baca juga: 33 Tahun Mengabdi di MA, Timbun Uang Rp 1 Triliun, Umur 63 Tahun Dipenjara, Zarof Ricar Minta Maaf

Nah, tentu saja taris listrik ini juga berlaku setelah pemerintah tak jadi memberikan diskon 50 persen sesuai dengan rencana awal.

Bagi rumah tangga yang memanfaatkan listrik, berikut ini tarif listrik terbaru yang bisa jadi patokan

Biaya listrik per kWh pada 9-15 Juni 2025

Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik saat ini bagi semua golongan pelanggan:

- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan dari golongan tertentu seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial tetap memperoleh subsidi listrik. Besaran tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, yaitu:

Baca juga: NONTON Indonesia vs Jepang di Lima Stasiun TV Ini, Kickoff Pukul 17.35 WIB, Laga Pamungkas di Grup C

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk semua golongan pelanggan yang berlaku pada 9-15 Juni 2025 sudah ditetapkan secara resmi.

Pemerintah menetapkan biaya listrik pekan ini tidak mengalami perubahan. Tarif listrik saat ini masih sama dengan periode sebelumnya, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Baca juga: BSU adalah Bantuan Pemerintah untuk Pekerja dan Tenaga Honorer, Nominalnya Rp 600 Ribu, Cek di Sini

Seperti diketahui, penetapan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang mengacu parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif listrik non-subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Meski secara akumulasi parameter ekonomi pada November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan harga listrik, diputuskan tarif tidak berubah.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved