Perambahan Hutan di TNTN

50 Ribu dari 81 Ribu HaJadi Kebun Sawit, Modus Penguasaan Lahan TNTN Hasil Penelusuran Satgas PKH 

Satgas PKH memasang plang penyitaan kebun sawit yang ada di kawasan TNTN Kabupaten Pelalawan pada Selasa.

|
Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polres Pelalawan
KUNJUNGAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (10/6/2025) lalu. Kunjungan ini sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan TNTN yang selama ini dirambah secara massif oleh masyarakat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memasang plang penyitaan kebun sawit yang ada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan pada Selasa (10/6/2025) lalu. 

Langkah ini sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan TNTN yang selama ini dirambah secara massif oleh masyarakat.

Dengan tujuan untuk menghutankan kembali arel taman nasional yang memiliki luas 81.793 hektare.

Sehingga kawasan konservasi yang dilindungi negara itu bisa diambil kembali setelah puluhan tahun dikuasai dan dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Pasalnya, dari 81 ribu hektare luas lahan TNTN yang seharusnya, sebanyak 50 ribu hektare lebih telah berubah menjadi kebun kelapa sawit akibat perambahan yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian 600 hektare menjadi pemukiman penduduk, fasilitas umum, dan lainnnya. Sedangkan hutan primer yang masih asli tinggal sedikit dari yang ditetapkan oleh negara pada tahun 2014 lalu. 

"Hutan primer (TNTN) saat ini kurang lebih tidak sampai 10 ribu hektare," ungkap Wadan Satgas PKH Brigjen Dodi Triwindo saat memaparkan kondisi kawasan TNTN, Selasa (10/6/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah berada di areal TNTN selama dua pekan untuk melakukan identifikasi masalah perambahan dan penguasaan kawasan taman nasional yang disulap menjadi kebun sawit. 

Dari hasil penelusuran tim Satgas PKH, modus oknum-oknum dalam menguasai TNTN untuk dijadikan kebun sawit yakni dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu oleh oknum terkait. Kemudian adanya Pungutan Liar (Pungli) oleh aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). 

Selain itu ditemukan 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam areal TNTN dengan rincian 5 bidang di Pelalawan dan 1.800 bidang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ada juga indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam praktik penguasaan lahan taman nasional.

"Hal ini masih kita tangani secara maraton dan paralel. Kita akan tindak tegas pada oknum-oknum yang terlibat langsung," katanya.

Tim Satgas PKH telah memanggil beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat langsung di sekitar kawasan TNTN. Selain itu, ada beberapa Kepala Dinas (Kadis) yang terkait langsung. Sehingga diketahui KTP yang bodong serta Kartu Keluarga (KK) palsu.

Demikian juga dengan SHM yang terbit di dalam kawasan taman nasional akan dicek kembali. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved