Perambahan Hutan di TNTN
Lahan yang Tak Terdata Satgas PKH Dianggap Milik Cukong dan Akan Diproses Pidana
Lahan warga di TNTN yang tak terdata atau tak dilaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, akan dianggap milik cukong.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pendataan lahan warga di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), hingga kini terus dilakukan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Nantinya, lahan yang tak terdata atau tak dilaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, akan dianggap milik cukong.
Dengan begitu, konsekuensi hukum akan diterapkan bagi yang tidak memberikan data lahannya tersebut, serta berpotensi diproses secara pidana.
Maka, pendataan ini menjadi penentu awal untuk memilah mana lahan yang akan mengikuti skema penyelamatan kawasan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan pentingnya tahap pendataan yang sedang berlangsung saat ini.
"Seperti yang disampaikan Satgas, kita ini di TNTN punya timeline, punya tata waktu, dan sekarang masanya pendataan," ujar Rudianto.
"Dalam asumsi kami mungkin sama dengan Satgas, masa pendataan ini selesai, berarti lahan yang tidak didata kami anggap punya cukong. Kami anggap punya korporasi. Berarti tidak mengikuti skema pemerintah, berarti nanti penanganannya, apakah pidana atau lainnya, berbeda," tambah dia.
Ia menyebut, lahan yang telah terdata akan mengikuti skema penanganan yang adil dan manusiawi, termasuk kemungkinan relokasi dan penyediaan lahan baru bagi masyarakat.
"Beda dengan lahan yang sudah didata itu. Maka mekanisme yang disebutkan Satgas akan direlokasi, dikasih lahan baru itu," jelasnya.
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras Satgas PKH yang dinilainya sebagai langkah penting dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang kritis.
"Yang dilakukan oleh Satgas tentunya sangat kita apresiasi dan ini merupakan suatu tugas negara untuk menyelamatkan hutan kita. Taman nasional yang memang mengalami kerusakan yang cukup parah dan ini salah satu langkah pertama, yaitu pemusnahan sawit kemudian diikuti dengan kegiatan pemulihan," tuturnya.
Ia menambahkan, proses pemulihan akan dilanjutkan dengan upaya penanaman pohon dan rehabilitasi ekosistem.
"Pemulihan ekosistem, penanaman pohon dan sebagainya sehingga harapan ke depan kawasan ini berfungsi sebagai habitatnya satwa liar yang kita lindungi. Ada gajah, harimau dan sebagainya," pungkas Heru.
Sementara itu, luasan lahan TNTN yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara lewat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sudah mencapai 5 ribu hektare.
Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto dalam kegiatan serah terima lahan masyarakat yang masuk TNTN secara sukarela, di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Rabu (30/7/2025).
| Banyak Warga Punya Kebun Sawit Dalam Kawasan TNTN, Dansatgas PKH: Bukan Tempatnya yang Benar |
|
|---|
| Kelola Lahan TNTN Sejak 2004, Warga Bagan Limau Kini Serahkan Ribuan Hektare ke Negara |
|
|---|
| Reforestasi di TNTN, Dansatgas PKH Tanam Pohon di Lahan Bekas Sawit |
|
|---|
| Pohon Sawit Ditumbangkan Pakai Alat Berat di Lahan 3 Ribu Hektare di TNTN |
|
|---|
| Isu Relokasi Warga TNTN Ke Pulau Mendol, Mayjen Dody: Itu Tidak Benar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.